<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714533">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA THRIFT SHOP ONLINE TERHADAP PRODUK CACAT YANG DITERIMA KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA THRIFT SHOP DI WILAYAH BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rania Abharina</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Seiring berkembangnya thrift shop online di Banda Aceh, masih ditemukan produk cacat yang tidak diinformasikan secara jelas oleh pelaku usaha sehingga merugikan konsumen. Secara normatif, pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1). Ketidaksesuaian antara fakta dan ketentuan hukum yang berlaku menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen belum berjalan secara optimal.&#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi konsumen dalam mengajukan keluhan atas produk cacat, bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha thrift shop online, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen di Kota Banda Aceh.&#13;
&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Selain itu, data sekunder diperoleh melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa konsumen menghadapi kendala dalam mengajukan keluhan terkait produk cacat berupa penerapan klausula “No Return, No Refund”, tanggapan negatif dari pelaku usaha hingga pemblokiran akun, dan prosedur pengaduan yang dianggap rumit. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen yang menerima produk cacat belum sepenuhnya terlaksana, beberapa pelaku usaha masih enggan memberikan ganti rugi. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun melalui pengadilan, namun konsumen cenderung enggan menempuh jalur formal disebabkan oleh pertimbangan jumlah kerugian dengan biaya yang akan dikeluarkan, sehingga penyelesaian lebih banyak bergantung pada hasil negosiasi antara pelaku usaha dan konsumen atau itikad baik pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi.&#13;
&#13;
Disarankan kepada pelaku usaha agar lebih cermat memahami dan menjalankan kewajibannya, serta kepada konsumen untuk lebih teliti mengetahui hak-haknya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banda Aceh agar lebih aktif melakukan pengawasan, sosialisasi, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714533</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-17 16:44:02</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-17 16:55:43</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>