<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714125">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN PRINSIP SAFE HARBOUR TERHADAP PEREDARAN PRODUK SKINCARE DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Teuku Ridhatul Amal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik mengelola sistem elektronik agar aman, dan bertanggung jawab. Namun, dalam praktik transaksi elektronik di Shopee, peredaran produk skincare yang diduga palsu atau tidak sesuai klaim masih menimbulkan persoalan mengenai batas tanggung jawab platform berdasarkan prinsip safe harbour terhadap kerugian konsumen. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan  bentuk penerapan prinsip due diligence oleh Shopee dalam mengawasi penjualan produk palsu oleh pedagang pihak ketiga, menganalisis tanggung jawab hukum Shopee atas kerugian konsumen akibat penjualan skincare oleh seller pihak ketiga, serta menganalisis penerapan prinsip safe harbour pada Shopee dan batas pertanggungjawaban hukum terhadap kerugian konsumen akibat peredaran produk palsu oleh pedagang pihak ketiga.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap ketentuan perlindungan konsumen, penyelenggaraan sistem elektronik, dan pengawasan kosmetik, serta penelitian lapangan melalui wawancara dan kuesioner kepada konsumen dan pihak terkait untuk menggambarkan praktik penanganan pengaduan di Shopee.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak timbul sejak transaksi berlangsung, di mana konsumen terikat dengan penjual, sedangkan Shopee berperan sebagai penyedia platform. Penerapan prinsip safe harbour pada Shopee tampak dari kebijakan penanganan setelah adanya laporan (bersifat reaktif), termasuk tindakan takedown serta fitur pengembalian barang dan dana (refund). Namun, mekanisme refund belum sepenuhnya melindungi konsumen. Kondisi ini berimplikasi pada belum optimalnya perlindungan konsumen, karena platform lebih menekankan pembatasan tanggung jawab daripada pencegahan kerugian secara efektif.&#13;
&#13;
Berdasarkan temuan tersebut disarankan agar Shopee memperkuat due diligence secara preventif pada kategori produk berisiko tinggi, memperjelas standar verifikasi penjual/produk, serta menyederhanakan mekanisme refund dan pengaduan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran skincare di platform digital.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714125</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-16 09:13:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-16 12:13:06</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>