Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERANAN DAN KEKUATAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pengarang
AKHTAR ABRAR LUBIS - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Aldisa Melissa, S.H., M.H. - 199107152022032015 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2203101010183
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur bahwa temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana wajib dilaporkan kepada instansi berwenang dan dapat dijadikan dasar penyidikan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK seharusnya berfungsi sebagai bukti permulaan yang kuat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai dasar dan bukti permulaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi belum optimal LHP BPK seharusnya memiliki peranan dan kekuatan hukum yang jelas serta efektif dalam mendukung proses penyidikan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan LHP BPK dalam kerangka peraturan perundang-undangan penegakan hukum tindak pidana korupsi dan mengkaji kekuatan hukum LHP BPK sebagai bukti permulaan dalam mendukung efektivitas proses penyidikan.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, mencakup bahan primer seperti UU BPK dan KUHAP, serta bahan sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa LHP BPK berperan sebagai dasar utama dimulainya penyidikan (pintu masuk) melalui identifikasi penyimpangan dan kerugian negara. Kekuatan LHP BPK sebagai bukti permulaan sangat kuat karena memenuhi kualifikasi alat bukti surat sesuai Pasal 184 KUHAP dan pasal 235 KUHAP yang memuat analisis fakta dan temuan resmi dari otoritas yang berwenang.
Disarankan adanya peningkatan koordinasi antara BPK dan aparat penegak hukum sejak tahap awal untuk menyelaraskan interpretasi temuan. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi mengenai kedudukan LHP BPK dalam hukum acara pidana serta peningkatan kualitas metodologi audit agar selaras dengan kebutuhan pembuktian hukum.
Article 23E of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia mandates the authority of the Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK) as a free and independent institution in auditing the management and accountability of state finances. This provision is further reinforced in Article 8, paragraphs (3) and (4) of Law Number 15 of 2006 concerning BPK, which stipulates that audit findings containing criminal elements must be reported to the competent authorities and may serve as a basis for investigation. Ideally, the BPK Audit Result Report (LHP) functions as strong preliminary evidence in the law enforcement of corruption crimes. However, the utilization of BPK’s LHP as a basis and preliminary evidence in corruption investigations remains suboptimal. The LHP should possess a clear and effective legal standing and evidentiary strength to support the investigative process. This research aims to analyze the role of BPK’s LHP within the regulatory framework of corruption law enforcement and to examine its legal force as preliminary evidence in supporting the effectiveness of the investigative process. The method employed is normative legal research using statutory and doctrinal approaches. Legal materials were collected through library research, encompassing primary materials such as the BPK Law and the Criminal Procedure Code (KUHAP), as well as secondary and tertiary materials, which were analyzed qualitatively. The research findings indicate that BPK’s LHP serves as the primary basis for initiating investigations (entry point) by identifying irregularities and state losses. The evidentiary strength of the LHP as preliminary evidence is significant as it meets the qualifications of documentary evidence pursuant to Article 184 and Article 235 of the KUHAP, containing factual analysis and official findings from the competent authority. It is recommended that coordination between BPK and law enforcement agencies be enhanced from the early stages to align the interpretation of findings. Furthermore, regulatory reinforcement regarding the standing of BPK’s LHP within criminal procedure law is required, alongside improvements in audit methodology quality to ensure alignment with legal evidentiary requirements.
PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Tasniem Salsa Biela Putra, 2026)
PENETAPAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (R. BAYU FERDIAN, 2018)
PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Audina Diansha, 2021)
IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM RNPENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Moelly Mariska, 2014)
ANALISIS PELAKSANAAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI ACEH TAHUN 2015-2019 (ATHIYA IMTINA PUTRI, 2021)