<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714093">
 <titleInfo>
  <title>PERANAN DAN KEKUATAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AKHTAR ABRAR LUBIS</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur bahwa temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana wajib dilaporkan kepada instansi berwenang dan dapat dijadikan dasar penyidikan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK seharusnya berfungsi sebagai bukti permulaan yang kuat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai dasar dan bukti permulaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi belum optimal LHP BPK seharusnya memiliki peranan dan kekuatan hukum yang jelas serta efektif dalam mendukung proses penyidikan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan LHP BPK dalam kerangka peraturan perundang-undangan penegakan hukum tindak pidana korupsi dan mengkaji kekuatan hukum LHP BPK sebagai bukti permulaan dalam mendukung efektivitas proses penyidikan.&#13;
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan, mencakup bahan primer seperti UU BPK dan KUHAP, serta bahan sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa LHP BPK berperan sebagai dasar utama dimulainya penyidikan (pintu masuk) melalui identifikasi penyimpangan dan kerugian negara. Kekuatan LHP BPK sebagai bukti permulaan sangat kuat karena memenuhi kualifikasi alat bukti surat sesuai Pasal 184 KUHAP dan pasal 235 KUHAP yang memuat analisis fakta dan temuan resmi dari otoritas yang berwenang.&#13;
Disarankan adanya peningkatan koordinasi antara BPK dan aparat penegak hukum sejak tahap awal untuk menyelaraskan interpretasi temuan. Selain itu, diperlukan penguatan regulasi mengenai kedudukan LHP BPK dalam hukum acara pidana serta peningkatan kualitas metodologi audit agar selaras dengan kebutuhan pembuktian hukum.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714093</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-15 21:12:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-16 09:27:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>