<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1714011">
 <titleInfo>
  <title>PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG  (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Anggreiny Amanda Syari</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Perdaganagan Orang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.00,00. Namun dalam penerapan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana masih belum optimal sebagaimana pada beberapa kasus yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. &#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam perkara tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan menjelaskan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan yang mengkaji kesesuaian antara teori dengan praktik yang berjalan di masyarakat dan melihat bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara wawancara terhadap responden dan informan. &#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa terdapat disparitas dan rendahnya sanksi yang menjadikan pertanggungjawaban pidana tidak seimbang dengan kejahatan TPPO. Faktor utama penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah karena faktor kemiskinan serta sempitnya lapangan pekerjaan. Disamping itu terdapat juga kendala yang dihadapi oleh instansi Kejaksaan dalam melakukan eksekusi dalam mendatangkan saksi dalam hal yang saksi berada diluar negeri. &#13;
&#13;
Disarankan kepada APH khususnya hakim dan jaksa sebagai eksekutor agar lebih profesional dalam penerapan norma hukum dalam konteks implementatif. Agar penjatuhan pertanggungjawaban pidana dapat lebih mengedepankan keadilan yang proposional dan normatif, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan memperbanyak melakukan penyuluhan hukum untuk mendapatkan kesadaran terhadap dampak negatif dari tindak pidana perdagangan manusia. Dalam upaya pencegahan memperhatikan pemulihan hak korban dan restitusi agar upaya represif berjalan dengan optimal.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1714011</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-15 13:04:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-15 14:37:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>