<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1713849">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL LISTRIK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NAZIRATUL AYUNI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 1 Tahun 1946) mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Perbuatan mengambil  barang milik orang lain seperti mencuri kabel listrik memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan. Namun, jika perbuatan tersebut melibatkan anak sebagai pelaku maka yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi anak melakukan tindak pidana pencurian kabel listrik, proses penyelesaian kasus tindak pidana pencurian kabel listrik yang dilakukan oleh anak, serta untuk menganalisis dampak penerapan penyelesaian kasus dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap anak pelaku.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan informan dan responden. Penelitian ini juga dilengkapi studi kepustakaan sehingga hasil penelitian dapat menggambarkan penyelesaian yang dilakukan dengan penerapan keadilan restoratif.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak disebabkan karena faktor lingkungan pergaulan pertemanan serta dorongan dalam diri anak untuk memperoleh uang secara cepat. penyelesaian perkara ini diselesaikan melalui metode pendekatan keadilan restoratif dengan pengawasan oleh penyidik melalui mekanisme wajib lapor serta pemberian sanksi administratif. Penerapan keadilan restoratif menjadi pilihan yang tepat dalam menyelesaikan perkara dikarenakan anak masih di bawah umur dan tidak memiliki riwayat pengulangan tindak pidana. Melalui penerapan keadilan restoratif dilakukan proses pembinaan dan pengawasan terhadap anak untuk menyadari kesalahan yang dilakukannya dan bertanggung jawab sehingga diharapkan tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. &#13;
&#13;
Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran orang tua akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak. selain itu, penelitian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi dinas lingkungan hidup untuk mengoptimalkan penyediaan fasilitas keamanan. Serta bagi penyidik diharapkan untuk lebih mengutamakan penggunaan keadilan restoratif dalam perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1713849</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-14 11:08:13</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-14 12:08:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>