<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1713831">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN DI TEMPAT UMUM  (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cici Amelia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di tempat umum merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh banyak orang. Perbuatan ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351 sampai dengan Pasal 358. Namun, dalam praktiknya penganiayaan di tempat umum masih terjadi sehingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan rasa aman di masyarakat.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan di tempat umum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana relatif ringan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan di tempat umum. &#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Data diperoleh dari wawancara dengan hakim, penyidik kepolisian, serta pelaku, dan didukung oleh data kepustakaan yang diperoleh melalui studi peraturan perundang-undangan, buku, serta jurnal ilmiah. Seluruh data kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang diteliti. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan di tempat umum terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi konflik sebelumnya, rasa sakit hati, rendahnya pengendalian diri, serta sifat temperamental pelaku. Sedangkan faktor eksternal meliputi provokasi dari korban atau pihak lain, pengaruh lingkungan sosial dan pergaulan, serta situasi konflik yang terjadi secara spontan di tempat umum. Dalam menjatuhkan pidana hakim mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, seperti alat bukti, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, hasil visum et repertum, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.&#13;
&#13;
Disarankan agar upaya pencegahan tindak pidana penganiayaan di tempat umum dilakukan secara preventif dan represif melalui peningkatan penyuluhan hukum, penguatan peran keluarga dan lingkungan sosial, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan di ruang publik. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan pidana diharapkan tetap mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dengan mempertimbangkan dampak sosial dari perbuatan tersebut guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1713831</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-14 08:40:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-14 11:55:50</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>