<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1713829">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RESELLER SS-SKIN TERHADAP PRAKTIK RESALE PRICE MAINTENANCE (RPM) AKIBAT PENETAPAN HARGA TIDAK WAJAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Vira Hizqia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perkembangan perdagangan elektronik melalui media sosial, khususnya melalui fitur live commerce, mendorong perubahan pola distribusi dan pemasaran produk. Salah satu praktik dalam sistem distribusi digital adalah Resale Price Maintenance (RPM), yaitu penetapan harga jual kembali oleh owner kepada reseller. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum ketika pembatasan harga dilakukan secara mengikat, sebagaimana terjadi pada distribusi produk SS-Skin melalui siaran langsung TikTok. Dalam hukum persaingan usaha, RPM diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 8 Tahun 2011.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik RPM yang dilakukan oleh owner SS-Skin melalui siaran langsung TikTok, menilai kedudukannya dalam perspektif hukum persaingan usaha, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi reseller SS-Skin yang mengalami kerugian.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penetapan harga jual kembali yang dilakukan oleh owner SS-Skin merupakan perjanjian vertikal yang berpotensi menimbulkan dampak anti-kompetitif yang menghilangkan kebebasan reseller dalam menentukan harga. Penjualan langsung oleh owner dengan harga lebih rendah menimbulkan ketimpangan posisi tawar dan penurunan margin usaha reseller. Perlindungan hukum bagi reseller dapat dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif, baik melalui hubungan kontraktual perdata maupun melalui pengawasan dan penegakan hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).&#13;
&#13;
Penelitian ini merekomendasikan agar RPM harus diuji melalui pendekatan rule of reason untuk menilai dampaknya terhadap persaingan usaha. Penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan distribusi vertikal.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1713829</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-14 08:18:07</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-14 11:28:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>