<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1713535">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI PENANGANAN KASUS KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN PADA UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nabilla Tamrina</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Kekerasan terhadap perempuan merupakan permasalahan serius di Indonesia dan telah diatur dalam instrumen hukum nasional. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen melalui Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga, dengan mekanisme penanganan kasus kekerasan fisik terhadap istri melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007. Meskipun demikian, kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istri di Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh menunjukkan masih terjadi dan memerlukan perhatian khusus.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme penanganan kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istri oleh Unit PPA ditinjau dari perspektif perlindungan hukum korban, menjelaskan hambatan dalam penanganannya, serta menjelaskan upaya optimalisasi penanganan kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istri.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris Untuk mendapatkan data dilakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori, dan Perundang-Undangan.&#13;
&#13;
Penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penanganan kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istri pada Unit PPA Polresta Banda Aceh telah berjalan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui prosedur terstruktur yang didukung koordinasi dengan DP3AP2KB Kota Banda Aceh dan LSM Flower. Namun efektifnya perlindungan hukum masih terhambat oleh keterbatasan budaya patriarki, stigma sosial, serta tekanan keluarga terhadap korban. Upaya optimalisasi diperlukan melalui pelatihan berkala, sosialisasi program pra-nikah, pemberdayaan ekonomi korban, dan penguatan gerakan sosial untuk mengubah paradigma bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan yang harus ditindak hukum.&#13;
&#13;
Disarankan untuk meningkatkan pelatihan perspektif korban serta menjalin kerjasama dengan Kantor Urusan Agama untuk program pra-nikah. Disarankan agar mengembangkan pemberdayaan ekonomi korban, dan mengintensifkan edukasi tentang pentingnya kampanye anti kekerasan melalui sosialisasi. Disarankan mengedukasi masyarakat agar tidak memandang kekerasan dalam rumah tangga sebagai masalah domestik, mendukung korban untuk melapor.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1713535</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-10 11:43:33</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-10 14:43:06</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>