<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1713337">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH JURU PARKIR TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Putri Balqis</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 482  ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur terkait Tindak Pidana pemerasan yang disebutkan bahwa, setiap orang yang memaksa orang lain secara melawan hukum untuk memberikan barang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untunk keuntungan diri sendiri/ orang lain pelaku diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Yang  mana dari pasal tersebut berhubungan erat dengan pungutan liar (pungli) karena pada dasarnya pungli merupakan bentuk perbuatan memaksa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang merupakan unsur inti dari tindak pidana pemerasan. Namun, kenyataanya penegakan hukum masih belum efektif dikarenakan masih banyaknya juru parkir tanpa izin yang masih melakukan pungutan liar.&#13;
&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap juru parkir tanpa izin yang melakukan pungutan liar, menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya praktik tersebut, serta menjelaskan hambatan yang dihadapi Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam melakukan penertiban.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara lapangan terhadap pejabat, staff terkait di Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan juru parkir serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar oleh juru parkir tanpa izin di Kota Banda Aceh telah dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan represif berupa penertiban, pendataan, dan teguran terhadap pelaku, serta pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Faktor-faktor penyebab adalah lemahnya pengawasan dan penindakan dari dishub, rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan juru parkir serta tidak konsistennya pemberian sanksi hukum. Hambatan utama adalah lemahnya pengawasan yang berkelanjutan, belum optimalnya koordinasi antarinstansi,serta belum maksimalnya penerapan sanksi yang menimbulkan efek jera.&#13;
&#13;
Disarankan  kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya Dinas Perhubungan, perlu memperkuat pengawasan serta penertiban terhadap juru parkir tanpa izin yang melakukan pungli, serta pemerintah daerah juga perlu memperkuat aturan yang mengatur perparkiran dengan menerapkan sanksi administratif secara konsisten dan tegas terhadap juru parkir tanpa izin.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>PARKING</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAW ENFORCEMENT</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>EXTORTION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1713337</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-08 13:40:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-08 15:56:05</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>