<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1713263">
 <titleInfo>
  <title>SANKSI PERDATA DALAM PENEGAKAN HAK ANAK UNTUK MEMPEROLEH BIAYA PENDIDIKAN DARI AYAH PASCA PERCERAIAN ( SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BIREUEN )</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUAMMAR FAJARA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika ayah tidak mampu, pengadilan dapat menentukan agar ibu ikut menanggung biaya tersebut. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuannya, setidaknya hingga anak dewasa (21 tahun). Namun, dalam praktik di wilayah Mahkamah Syar’iyah Bireuen masih ditemukan ayah yang tidak memenuhi kewajiban tersebut setelah perceraian.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan ayah (Tergugat) tidak memberikan nafkah dan biaya pendidikan anak, akibat hukumnya, serta upaya hukum yang dapat dilakukan ibu (Penggugat) agar ayah memenuhi kewajibannya.&#13;
&#13;
Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan data sekunder dari literatur serta peraturan perundang-undangan dan data primer dari wawancara. Analisis dilakukan secara kualitatif&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ayah yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan nafkah pendidikan kepada anak setelah perceraian meskipun telah ada putusan Mahkamah Syar’iyah. Hal ini disebabkan oleh faktor keterbatasan ekonomi, rendahnya kesadaran dan tanggung jawab ayah, serta hubungan yang tidak baik dengan mantan isteri. Secara hukum, ayah dapat dikenakan upaya perdata melalui pemanggilan dan eksekusi putusan pengadilan. Namun dalam praktiknya pelaksanaan eksekusi masih menghadapi hambatan seperti biaya yang tinggi dan tidak adanya harta milik tergugat yang dapat disita.&#13;
&#13;
Disarankan kepada ayah agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah pendidikan kepada anak setelah perceraian. Selain itu, Mahkamah Syar’iyah diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan putusan, sedangkan ibu dapat menempuh upaya hukum berupa permohonan eksekusi apabila ayah tidak melaksanakan kewajibannya. Dukungan dari aparatur gampong, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, serta lembaga terkait juga diperlukan untuk memfasilitasi mediasi dan mendorong kesadaran ayah agar tetap menjalankan tanggung jawabnya terhadap nafkah anak.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DIVORCE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.016 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1713263</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-07 16:18:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-08 15:37:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>