<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1713245">
 <titleInfo>
  <title>STANDAR KELAIKAN MINIMAL BUS ANTAR KOTA DAN ANTAR PROVINSI DI TERMINAL TIPE A BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>FIA DWI AULIA NST</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 141 ayat (1) UULAJ menyebutkan perusahaan angkutan umum wajib untuk memenuhi standar pelayanan minimal yaitu meliputi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Namun, beberapa bus AKAP masih ada yang tidak laik jalan Sehingga, tidak terpenuhinya standar kelaikan minimal seperti keselamatan.&#13;
Tujuan penelitian ini Menganalisis secara hukum ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur standar pelayanan minimal bus khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan aturan terkait lainnya. Menggambarkan pelaksanaan oleh UPTD PKB yang menangani kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan teknis. Mengidentifikasi faktor-faktor penghambat terkait standar pelayanan minimal bus Mengevaluasi tingkat kepatuhan pemilik angkutan terhadap kewajiban uji kelayakan kendaraan serta kesadaran hukum pengemudi atau pemilik angkutan terhadap pentingnya kendaraan yang laik jalan.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, yaitu pendekatan yang menelaah hukum berdasarkan perilaku nyata di masyarakat serta memperhatikan gejala sosial yang tidak tertulis. Data yang digunakan yaitu data sekunder yaitu diperoleh dengan melalui penelitian kepustakaan (library research), data Primer yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) yaitu dengan cara wawancara&#13;
Hasil penelitian menunjukan masih ada bus yang tidak laik jalan bukan hanya pada hari biasa tapi juga pada hari-hari besar, sedangkan yang laik jalan sekali berangkat biasanya hanya 2 atau 3 bus yang layak. beberapa faktor-faktor penyebab pemilik mengabaikan standar kelaikan bus akap yaitu pihak perusahaan otobus itu sendiri, human error, aspek teknik kendaraan dan petugas rampcheck beserta petugas PPNS. Penerapan sanksi terhadap bagi perusahaan otobus masih kurang tegas, dikarenakan bagi perusahaan otobus yang tidak memenuhi kelaikan hanya diberikan teguran saja tidak sampai dicabut izin dan dilarang beroperasi.&#13;
Disarankan pengelola bus lebih memperhatikan kelaikan bus akap seperti rutin melakukan uji kir 6 bulan sekali kemudian pengemudi tidak sembarangan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat mengemudi, dan kepada pihak kepolisian dan petugas ppns agar dapat meningkatkan pengawasan dan tindakan terhadap pemilik bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan agar tidak sembarangan beroperasi di jalanan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>BUS TRANSPORTATION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.094 82</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1713245</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-07 13:24:39</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-07 15:42:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>