<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1713107">
 <titleInfo>
  <title>PENANGGULANGAN TERHADAP KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DAN TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TAPAKTUAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MANNA SALWA PANNISA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Larangan melakukan kekerasan di lingkungan Rutan telah tercantum dalam Pasal 26 huruf n Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang secara tegas melarang setiap bentuk kekerasan yang dilakukan oleh narapidana dan tahanan menjadi dasar pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga menegaskan kewajiban warga binaan untuk menaati tata tertib. Namun, dalam praktiknya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan masih terjadi kekerasan antar tahanan dan narapidana, disertai penjatuhan sanksi yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan antar tahanan dan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, menjelaskan upaya penyelesaian yang diterapkan oleh pihak rutan, serta menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan lapangan melalui wawancara terhadap narapidana, tahanan, dan petugas rutan, serta studi kepustakaan dengan menelaah literatur dan peraturan perundang-undangan terkait.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekerasan antar tahanan dan narapidana di Rutan Kelas IIB Tapaktuan terutama dipicu oleh faktor sakit hati, faktor psikologis, dan faktor kelebihan kapasitas (overcrowding) yang diperparah oleh keterbatasan sarana dan ruang, sementara penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan persuasif dan mediatif. Bentuk kekerasan yang terjadi tergolong ringan yaitu berupa perkelahian dan tidak menimbulkan luka berat, sehingga sanksi yang diberikan pada umumnya berupa sanksi tingkat ringan. &#13;
&#13;
Disarankan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Rutan Kelas IIB Tapaktuan mengambil langkah terpadu untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) dan potensi konflik melalui peningkatan kapasitas hunian, percepatan pemindahan narapidana ke upt pemasyarakatan yang kapasitasnya lebih memadai, optimalisasi alternatif pemidanaan seperti pemibinaan di luar lapas atau rutan bagi pelanggaran tertentu, peningkatan pengawasan petugas di blok hunian serta pembinaan kepribadian dan kedisiplinan yang lebih terstruktur, dan penerapan sanksi secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan dukungan koordinasi yang efektif.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1713107</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-04-02 14:26:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-04-02 14:57:08</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>