<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1713047">
 <titleInfo>
  <title>SINKRONISASI PERENCANAAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Dian Kesuma</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menetapkan kewajiban sinkronisasi perencanaan dan kebijakan fiskal sebagai fondasi keterpaduan pembangunan nasional. Implementasi ketentuan tersebut dalam perencanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan Pemerintah Aceh dan arah kebijakan fiskal pemerintah pusat, sehingga sinkronisasi perencanaan belum terwujud secara substantif dan masih bersifat formal administratif. Kompleksitas permasalahan menguat dalam konteks kekhususan Aceh sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Perbedaan indikator makro pembangunan, struktur program dan kegiatan, serta terbatasnya partisipasi substantif Pemerintah Aceh mencerminkan ketimpangan epistemologis dan defisit keadilan struktural dalam sistem hubungan keuangan pusat dan daerah.&#13;
        Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab ketidaksinkronan perencanaan pengelolaan APBA dengan kebijakan pemerintah pusat serta merumuskan prosedur hukum ideal guna mewujudkan sinkronisasi yang konstitusional, berkeadilan, dan efektif. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan futuristik yang dianalisis menggunakan teori kewenangan, teori kesesuaian kebijakan, teori desentralisasi asimetris, dan prinsip good governance, serta diperkuat melalui wawancara dengan narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh, Badan Pengelola Keuangan Aceh, dan akademisi yang relevan dengan penelitian.&#13;
        Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksinkronan perencanaan pengelolaan APBA bersumber dari kelemahan prosedural dan substansial. Kelemahan prosedural meliputi ketidakterpaduan jadwal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), ketiadaan mekanisme penurunan indikator makro Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), ketidakjelasan evaluasi dukungan fiskal daerah, absennya pedoman dan sanksi, serta ketidakpastian pemanfaatan hasil penilaian KEM-PPKF. Kelemahan substansial tercermin dari ketidaksesuaian indikator makro Aceh dengan target nasional, belum optimalnya pemenuhan mandatory spending, dan ketidaksinkronan pengaturan belanja hibah Dayah antara kebijakan Pemerintah Aceh dan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Prosedur hukum ideal untuk sinkronisasi perencanaan APBA harus berlandaskan legalitas normatif, kesetaraan kewenangan pusat–daerah, dan keterpaduan sistem perencanaan, yang diimplementasikan melalui harmonisasi UU Pemerintahan Aceh dan UU HKPD, penyesuaian tahapan RKPD–RKP, serta mekanisme koordinasi permanen guna mewujudkan tata kelola fiskal yang koheren dan akuntabel.&#13;
       Penelitian ini merekomendasikan pembaruan kerangka hukum sinkronisasi perencanaan fiskal yang berlandaskan pada kesatuan norma, kesetaraan kewenangan, dan keterpaduan sistem perencanaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harmonisasi UU Pemerintahan Aceh dengan UU HKPD, pelembagaan mekanisme sinkronisasi indikator makro-fiskal yang mengikat, serta penyesuaian kalender perencanaan nasional dipandang sebagai prasyarat normatif untuk menjamin koherensi kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah Aceh dituntut menegaskan komitmen konstitusionalnya melalui pembentukan Qanun sinkronisasi APBA, menguatkan proses perencanaan daerah berbasis bottom-up, pelembagaan koordinasi permanen, serta penataan dukungan anggaran hibah kepada Dayah ke dalam belanja program perangkat daerah yang berwenang di bidang pendidikan keagamaan. Penguatan tata kelola diarahkan pada integrasi sistem perencanaan dan pengawasan hukum yang efektif guna memastikan bahwa kekhususan Aceh berfungsi sebagai sumber keadilan fiskal, bukan sebagai ruang deviasi kebijakan.&#13;
Kata Kunci: Sinkronisasi Perencanaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1713047</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-03-31 12:42:04</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-03-31 12:54:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>