<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1712905">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESOR KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Deski Rajuni</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG &#13;
DILAKUKAN OLEH ANAK &#13;
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polisi Resor Kota Banda Aceh)&#13;
&#13;
Deski Rajuni &#13;
Mohd Din**&#13;
Zainal Abidin***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, menyebutkan bahwa penyidik wajib mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk penerapan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan. Diversi dalam hal ini untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak, menghindarkan anak dari stigma pidana (pandangan buruk), dan mendorong pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Namun, dalam praktiknya, penerapan diversi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak masih menggalami berbagai kendala dan belum berjalan dengan maksimal yang menimbulkan persoalan dalam penanganan diversi yang dilakukan oleh anak.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polisi Resor Kota Banda Aceh, mengidentifikasi kendala dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya, dan melakukan kajian terhadap upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan diversi tersebut.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, terkait dengan data diperoleh melalui penelitian penelitian lapangan yang dibantu dengan data kepustakaan sebagai data pelengkap, karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (bahan hukum primer dan sekunder). Pendekatan empiris, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan yang dilakukan analisis melalui teori pemidanaan dan teori efektivitas hukum untuk menjawab permasalahan diversi terhadap anak.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Polisi Resor Kota Banda Aceh pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan dasar pelaksanaan diversi yang dilakukan oleh anak. pada praktiknya belum berjalan secara optimal karena adanya kendala dalam penerapannya yaitu penolakan dari pihak korban dan/atau keluarganya, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep diversi dan keadilan restoratif, keterbatasan sumber daya penyidik anak, dan tidak adanya pendidikan khusus kepada penyidik untuk perkara yang melibatkan anak serta faktor berat-ringannya akibat penganiayaan yang mempengaruhi kemungkinan dilaksanakannya diversi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain melalui pendekatan persuasif kepada pelaku, dan korban atau keluarganya, sinergifitas antara kepolisian khususnya resor kota Banda Aceh dengan Balai Pemasyarakatan, lembaga perlindungan anak, dan penguatan peran penyidik dalam memfasilitasi proses musyawarah diversi, serta melakukan berbagai komunikasi atau pendekatan lainnya yang terkait dan mendukung tercapainya penyelesaian melalui diversi.&#13;
Disarankan, agar Kepolisian khususnya Resor Kota Banda Aceh untuk menambah penyidik khusus tentang anak, Kepolisian harus memberikan pendidikan khusus kepada para penyidik guna meningkatkannya keberhasilan Diversi, Mengoptimalkan penggunaan fasilitator mediasi dan kolaborasi dengan tenaga psikolog di luar Kepolisian, fasilitator mediasi yang profesional perlu dilibatkan sejak awal, terutama pada kasus yang berpotensi memunculkan ketegangan antara keluarga korban dan pelaku, sehingga proses dialog lebih kondusif.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Diversi, Anak, Penganiayaan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 554</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1712905</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-03-12 14:35:38</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-03-13 08:36:05</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>