<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1712891">
 <titleInfo>
  <title>PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Bakhtiar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA&#13;
&#13;
Bakhtiar 1  &#13;
Mohd. Din 2 &#13;
Ilyas Yunus 3 &#13;
Darmawan 4 &#13;
&#13;
ABSTRAK &#13;
&#13;
Pada saat ini bangsa Indonesia mengalami kesulitan dalam menghadapi peningkatan peredaran narkotika yang melanda seluruh wilayah Indonesia. Narkotika tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Indonesia tetapi juga berasal dari luar negeri yang diimpor ke Indonesia. Data statistik menunjukkan bahwa peredaran narkotika dan penyalahgunaannya meningkat secara signifikan dari &#13;
tahun ke tahun. Untuk mengatasi dan mengurangi penyalahgunaan narkotika Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun tujuan undang undang tersebut untuk mencegah penyalahgunaan narkotika masih relatif jauh dari yang diharapkan. Hal ini terlihat semakin banyak kasus penyalahgunaan narkotika saat ini telah mencakup semua lapisan masyarakat. Undang-undang Narkotika yang ada saat ini belum mampu mengatasi dan mengurangi peredaran narkotika. Tapi justru  peredaran narkotika saat ini semakin tidak terbendung. Berbagai sanksi pidana dalam Undang-Undang Narkotika tidak menyebabkan menurunnya penyalahgunaan narkotika. Dari sejumlah sanksi pidana, para terhukum cenderung memilih pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 148 Undang undang Narkotika. &#13;
&#13;
Tujuan Panelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan hakikat pidana denda dan pengganti denda di dalam tindak pidana narkotika. Untuk mengkaji dan menjelaskan pelaksanaan putusan hakim dalam penegakan hukum terhadap perkara narkotika di Indonesia. Untuk menganalisis dan menemukan formulasi konstruksi hukum sanksi pidana denda yang ideal  dalam perkara tindak pidana narkotika.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan didukung oleh data lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, perbandingan historis, dan filosofis. Sumber bahan hukum didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data lapangan menggunakan teknik wawancara dengan para narasumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, hakikat pidana denda dalam perkara narkotika yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika adalah berupa denda sejumlah uang sebagai alternatif atau tambahan dari pidana pokok seperti penjara yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan sekaligus upaya pemulihan terhadap kerugian negara akibat dari peredaran gelap narkotika. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  bahwa pidana denda ini merupakan alternatif terhadap pidana kurungan jika pelaku tidak mampu membayar denda. Dalam praktiknya, terdakwa cenderung memilih pidana penjara daripada pidana denda yang jumlahnya relatif besar.  Dengan demikian, upaya pemulihan terhadap kerugian negara melalui instrumen pidana denda tidak tercapai. Kedua, Undang-Undang Narkotika tidak memberikan patokan kepada hakim untuk menetapkan pidana penjara sebagai pidana pengganti denda. Akibatnya antara putusan hakim yang satu berbeda dengan putusan hakim yang lainnya terhadap pelanggaran pasal yang sama. Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sendiri tidak memberikan pedoman secara jelas bagaimana menilai besaran pidana denda yang akan &#13;
dijatuhkan kepada terdakwa sesuai porsinya baik dari sisi bobot perbuatan yang dilakukan terdakwa maupun kemampuan finansial yang dipandang mampu bagi terdakwa untuk membayar denda yang akan dijatuhkan.  Ketiga, dalam praktiknya saat ini baik tersangka maupun terdakwa penyalahguna, korban penyalahgunaan maupun pecandu narkotika jika terbukti akan dikenakan hukuman kurungan &#13;
dan/atau denda pengganti kurungan. Dalam konteks tersebut, pelaku penyalahgunaan narkotika dianggap sama dengan pelaku kriminal. Oleh karena itu, Pemerintah bersama DPRI-RI perlu segera memformulasi konstruksi norma hukum baru khususnya terkait dengan sanksi tindak pidana narkotika yang ideal dan berkeadilan, yaitu memberatkan hukuman kurungan dan menjadikannya  sebagai hukuman yang berdiri sendiri bukan alternatif terhadap pidana denda serta rehabilitasi guna memulihkan terhukum dari kertergantungan terhadap narkotika.&#13;
&#13;
Dalam disertasi ini menyampaikan beberapa saran: Pertama, disarankan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat  untuk merevisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menetapkan pidana denda dalam jumlah yang relatif kecil dan bukan merupakan alternatif terhadap pidana kurungan. Kedua, disarankan kepada eksekutif dan legislatif agar undang undang narkotika yang baru dapat  memberikan patokan kepada hakim untuk menetapkan pidana penjara sebagai pidana pengganti denda secara tegas. Ketiga, disarankan baik kepada Pemerintah maupun DPR untuk merekonstruksi undang-undang narkotika yang baru dengan mengedepankan upaya rehabilitasi terhadap terdakwa kasus penyalahguna narkotika daripada pendekatan penghukuman berupa kurungan ataupun pidana denda. &#13;
&#13;
Kata Kunci: Pidana Denda dan Narkotika.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1712891</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-03-12 12:26:55</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-03-12 14:13:25</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>