<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1712809">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFATAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ERNI SABILA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan lahan pertanian yang dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan guna menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur bahwa pemanfaatan LP2B harus dikendalikan agar sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 melalui instrumen insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Dalam realitas di Kabupaten Aceh Barat Daya masih banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, yang mengakibatkan luas LP2B mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, faktor penyebab pelaksanaan pengendalian LP2B belum maksimal, serta upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan pengendalian LP2B di Kabupaten Aceh Barat Daya.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara dengan responden serta informan. Data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur, yakni dengan membaca, mencatat, serta mengutip berbagai sumber dari buku dan referensi terkait. Seluruh hasil penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengendalian pemanfaatan LP2B oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya baru dilakukan dalam bentuk pemberian insentif dan mekanisme perizinan. Sedangkan instrumen pengendalian lainnya seperti disinsentif, proteksi, dan penyuluhan belum dilaksanakan. Faktor penyebab pelaksanaan pengendalian LP2B di Kabupaten Aceh Barat Daya adalah; belum adanya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tata Ruang, keterbatasan anggaran, dan kurangnya kesadaran petani tentang pentingnya menjaga LP2B.&#13;
&#13;
Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya agar dapat  memprioritaskan pengendalian LP2B melalui percepatan penetapan Qanun Rencana Detil Tata Ruang, pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tata Ruang, penguatan anggaran dan koordinasi lintas sektor, penguatan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan LP2B, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dan petani.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>GOVERNMENT</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAND USE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.045</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1712809</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-03-10 12:58:39</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-03-11 11:26:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>