<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1712561">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH ACEH DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN WAJIB BIDANG JAMINAN KESEHATAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>T. Rahmat Azhar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Aceh diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan pemerintahan salah satunya penangganan bidang kesehatan. Pasal 22 ayat (1) huruf a Qanun Aceh Nomor 4 Tahun  2010 tentang Kesehatan dinyatakan Pemerintah Aceh memiliki tugas: “Menyelenggarakan upaya kesehatan yang menjamin hak  penduduk Aceh untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai  dengan kebutuhan medis dengan memperhatikan  kemampuan Pemerintah Aceh di seluruh tingkatan pelayanan kesehatan dengan tetap memenuhi standar pelayanan minimum”. selanjutnya huruf b dinyatakan bahwa: “Tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus diprioritaskan untuk kepentingan fakir miskin”. Namun kenyataannya Jaminan Kesehatan Aceh menjamin seluruh penduduk Aceh dalam pemberian iuran yang belum dijamin oleh Pemerintah Pusat dan badan usaha serta biaya transportasi pendamping dan biaya makan pendamping termasuk penduduk Aceh yang kaya untuk memperoleh pelayanan kesehatan.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menjelaskan sistem penyelenggaraan jaminan kesehatan Aceh oleh Pemerintah Aceh, untuk menganalisis dan menjelaskan tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Aceh sebagai daerah otonomi khusus serta untuk menganalisis dan menjelaskan kewajiban Pemerintah Aceh terhadap pembayaran iuran bagi fakir miskin di Aceh sebagai peserta Jaminan Kesehatan Aceh.&#13;
&#13;
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris bersifat analitis deskriftif dengan pendekatan sosiologis, adapun data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara di lapangan yang dilakukan terhadap informan dan laporan data, sementara data skunder melalui kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa pasal dalam qanun yang digunakan sebagai dasar sistem penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh tidak sesuai dengan kondisi dan Undang-Undang tentang Penyelenggara Jaminan Sosial saat ini. Sebagai daerah otonomi khusus Pemerintah Aceh dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan Aceh, Pemerintah Aceh mengkover seluruh penduduk Aceh dalam pemberian iuran yang belum dijamin oleh Pemerintah Pusat dan badan usaha kemudian biaya transportasi pendamping dan biaya makan pendamping termasuk penduduk Aceh yang kaya untuk memperoleh pelayanan kesehatan ketika pasien dirujuk antar Provinsi. Pemerintah Aceh telah melaksanakan kewajiban terhadap pembayaran iuran bagi fakir miskin, namun sebagai peserta Jaminan Kesehatan Aceh Pemerintah Aceh belum mengkover biaya transportasi pendamping dan biaya makan pendamping dari pelayanan kesehatan tingkat lanjut di Kabupaten ke Provinsi bagi fakir miskin.&#13;
&#13;
Saran kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan revisi Pasal 43 Qanun  Aceh  Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dan penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh menganut prinsip asuransi seluruh penduduk Aceh. Perlu dilakukan evaluasi peserta Jaminan Kesehatan Aceh dengan pendataan ulang sasaran terhadap penduduk Aceh yang mampu atau ekonomi kuat sebagai peserta penerima bantuan iuran, biaya transportasi pendamping dan biaya makan pendamping sebagai peserta Jaminan Kesehatan Aceh sehingga penerima bantuan iuran dan Jaminan Kesehatan Aceh tepat sasaran. Untuk memprioritaskan biaya transportasi pendamping dan biaya makan pendamping bagi fakir miskin di Aceh dari pelayanan kesehatan tingkat lanjut Kabupaten ke Provinsi dan antar Provinsi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1712561</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-03-04 10:45:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-03-04 14:26:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>