<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1712397">
 <titleInfo>
  <title>STUDI KOMPARATIF TENTANG EUTHANASIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA BELANDA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Aini Tazriani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Euthanasia adalah cara mengakhiri hidup manusia tanpa sakit dengan tujuan menghentikan penderitaan fisik yang berat dan sebagai cara menangani korban yang mengalami sakit yang tidak mungkin disembuhkan lagi. Euthanasia merupakan persoalan hukum yang berkaitan erat dengan perlindungan hak hidup dan batas kewenangan negara dalam mengatur tindakan medis terhadap pasien. Dalam konteks hukum pidana, pengaturan euthanasia menunjukkan perbedaan yang signifikan antara Indonesia dan Belanda. Di Indonesia, euthanasia dipandang sebagai perbuatan yang dilarang dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap nyawa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pasal 461 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebaliknya, Belanda mengatur euthanasia melalui mekanisme hukum tertentu yang memberikan pengecualian pertanggungjawaban pidana bagi dokter dengan syarat dan prosedur yang ketat. Perbedaan pengaturan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan negara dalam menempatkan hak hidup, otonomi pasien, serta peran negara dalam mengatur tindakan medis. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana euthanasia menurut KUHP 1 Tahun 2023 dan hukum pidana Belanda, serta membandingkan faktor-faktor yang melatarbelakangi perbedaan kebijakan hukum pidana kedua negara tersebut serta upaya penyelesaian bagi pelaku tindak pidana euthanasia di Indonesia.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara sistematis untuk menjawab permasalahan penelitian.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengaturan euthanasia antara Indonesia dan Belanda dipengaruhi oleh perbedaan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Upaya penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana euthanasia dilakukan melalui pendekatan hukum pidana dan penyelesaian melalui mekanisme etik dan disiplin profesi. &#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disarankan agar pemerintah Indonesia memperkuat pengaturan mengenai pelayanan paliatif dan perawatan akhir hayat sebagai alternatif penanganan pasien dengan penyakit terminal, serta memberikan kejelasan regulasi bagi tenaga medis agar tindakan medis yang dilakukan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1712397</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-02-26 12:34:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-26 14:19:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>