<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1712149">
 <titleInfo>
  <title>PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Tasniem Salsa Biela Putra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penetapan tersangka dalam proses penyidikan diatur pada Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan adanya bukti permulaan yang cukup, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah agar dapat ditetapkan seseorang menjadi tersangka mengenai jangka waktu dan perpanjangan penyidikan di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian terhadap tersangka dalam proses penyidikan, namun hal tersebut bertentangan dengan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Aceh yaitu terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi beasiswa aceh tahun 2017 di wilayah hukum Polda Aceh.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait penetapan status tersangka  dalam penyidikan terhadap tindak pidana korupsi kasus beasiswa aceh 2017 pada tahap penyidikan dan juga untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan penyidik dalam proses pemeriksaan tersangka tindak pidana korupsi kasus beasiswa aceh 2017.&#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, yakni dengan menggali data data kepustakaan dan data data di lapangan dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang undangan  yang kemudian dilakukan pengolahan datanya dengan kualitatif dan deskriptif analitis.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 7 orang tersangka yang masih berstatus tersangka sejak penyidikan dilakukan dari tahun 2021 sampai 5 januari 2026 hal tersebut sangat bertentangan dengan batas penyidikan berdasarkan peraturan perundang undangan, disamping itu terdapat pula hambatan dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi beasiswa tersebut yaitu banyaknya saksi sampai 800 orang menyebabkan kasus ini tidak dapat di proses dalam waktu yang relatif cepat sehingga berimplikasi pada status tersangka, adapun hambatan berikutnya koordinasi antara  penyidik polri dengan jaksa penuntut umum dimana koordinasi yang relatif lambat itu mengakibatkan penetapan tersangka menjadi berlanjut.&#13;
&#13;
Disarankan kepada penyidik agar dalam hal ini khususnya seluruh penyidik Polri agar dapat melakukan proses penyidikan disertai dengan penetapan tersangka dengan taat menjunjung tinggi Asas Legalitas sehingga mewujudkan kepastian hukum terhadap tersangka, dan disarankan penyidik polri untuk meningkatkan kinerjanya dalam melindungi hak asasi manusia dalam hal ini tersangka, dengan koordinasi yang lebih optimal lagi dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.023 23</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1712149</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-02-13 05:54:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-13 09:49:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>