<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1712071">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Munawwar Hamidi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
	Ketidakjelasan konsep unsur  kerugian perekonomian negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), hingga kini belum memiliki definisi normatif maupun lembaga resmi yang berwenang menetapkannya. Ketidakpastian tersebut menimbulkan problem yuridis dalam praktik penegakan hukum, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah kualifikasi delik korupsi menjadi delik materiil, sehingga pembuktian unsur kerugian perekonomian negara harus bersifat nyata (actual loss). Namun, dalam praktiknya, seperti pada kasus korupsi Surya Darmadi, penegak hukum masih menghadapi kesulitan dalam menentukan ukuran dan metode pembuktian kerugian perekonomian negara secara sah.&#13;
	Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan hakim terhadap unsur kerugian perekonomian negara dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst dan hambatan serta kendala dalam pembuktian unsur kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi.&#13;
	Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dianalisis melalui kajian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,  Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian dokumen tertulis yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum yang diteliti yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, putusan-putusan, makalah, jurnal dan naskah-naskah tulisan lainnya. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.&#13;
	Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim terhadap unsur kerugian perekonomian negara dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst menunjukkan adanya upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif melalui penafsiran luas terhadap unsur “kerugian perekonomian negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Majelis Hakim tingkat pertama menilai bahwa kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan negara akibat alih fungsi kawasan hutan secara ilegal merupakan bagian dari kerugian perekonomian negara yang nyata, sedangkan Mahkamah Agung menegaskan pentingnya pembatasan unsur tersebut hanya pada kerugian yang bersifat aktual (actual loss) sesuai dengan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016. Hambatan dan kendala dalam pembuktian unsur kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi bersumber dari faktor internal maupun eksternal yang saling berkaitan dan berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum. Dari aspek internal, Mahkamah Agung masih menghadapi permasalahan ketidakjelasan substansi hukum, disparitas pemahaman hakim, keterbatasan kapasitas teknis, serta belum adanya pedoman yudisial yang dapat menyeragamkan interpretasi unsur kerugian perekonomian negara secara konsisten. Sementara dari aspek eksternal, ketidakharmonisan regulasi antar perundang-undangan dan ketiadaan lembaga yang secara hukum berwenang melakukan audit atas kerugian perekonomian negara menimbulkan ketidakpastian pembuktian serta perbedaan hasil perhitungan antar lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan).&#13;
	Disarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait konsep dan mekanisme pembuktian kerugian perekonomian negara. Disarankan kepada pemerintah agar dibentuk lembaga atau unit khusus yang berwenang melakukan audit terhadap kerugian perekonomian negara dengan dasar hukum yang kuat dan metodologi yang terukur, guna mendukung validitas pembuktian di proses peradilan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kerugian Perekonomian Negara, Korupsi, Pembuktian&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.023 23</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1712071</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-02-11 20:02:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-12 15:21:11</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>