<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1711917">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN PASAL 51 QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 TERKAIT PEMBERIAN UQUBAT RESTITUSI TERHADAP PELAKU JARIMAH PEMERKOSAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CUT RIFA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Ketentuan Pasal 1 angka 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dijelaskan bahwa restitusi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pelaku jarimah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan permintaan dari korban yang diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai ganti kerugian atas penderitaan, kehilangan harta tertentu, atau pengganti biaya. Meskipun ketentuan tersebut telah secara jelas mengatur mengenai restitusi, pada praktiknya korban pemerkosaan khususnya di Kota Banda Aceh tidak mendapatkan hak tersebut. &#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertanggung jawaban pidana terdakwa terhadap pemenuhan hak restitusi bagi korban pemerkosaan, menganalisis alasan, hambatan, serta optimalisasi Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut restitusi bagi pelaku terhadap korban pemerkosaan. &#13;
&#13;
Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian yang menggunakan data Drkepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, literatur hukum, serta membaca putusan Mahkamah Syar’iyah terkait perkara pemerkosaan. Sementara itu, penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum tidak menuntut restitusi bagi korban adalah dikarenakan kejelasan pengukuran terhadap mekanisme restitusi dinilai kurang jelas, pengetahuan korban yang dinilai awam terhadap mekanisme restitusi, kurangnya kerja sama antar lembaga,  hingga kondisi ekonomi pelaku dan keluarga pelaku yang dikategorikan kurang mampu sehingga menyebabkan mekanisme dari restitusi tidak terpenuhi.  &#13;
&#13;
Disarankan kepada aparat penegak hukum khususnya Jaksa Penuntut Umum agar lebih aktif dalam menuntut restitusi dan memberikan pengetahuan kepada korban terkait dengan adanya mekanisme restitusi, dan kepada Pemerintah Aceh agar dapat menyusun peraturan yang lebih konkrit terkait pengimplementasian restitusi serta alternatif pembayaran restitusi, khusunya dalam hal pelaku tidak mempunyai kemampuan finansial untuk memenuhi kewajibannya</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>RAPE (CRIME) - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 32</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1711917</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-02-07 18:20:29</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-09 09:28:48</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>