<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1711863">
 <titleInfo>
  <title>PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cindy Meirisa Putri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan terhadap anak masih terus terjadi di Kota Banda Aceh. Fakta ini menunjukkan bahwa penerapan norma hukum belum sepenuhnya berjalan efektif baik dari aspek pencegahan, pengawasan, perlindungan maupun penegakan hukum. &#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kedudukan Visum Et Repertum sebagai alat bukti di persidangan dalam perkara pencabulan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim terhadap hasil Visum Et Repertum dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pencabulan anak. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data penelitian diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, jurnal, teori, dan peraturan perundang-undangan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum Et Repertum memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai alat bukti dalam perkara pencabulan terhadap anak di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Visum tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap berkas perkara, tetapi menjadi alat bukti utama untuk membuktikan terjadinya tindak pidana, khususnya terkait tanda kekerasan seksual dan kondisi fisik korban. Selain itu, Visum Et Repertum menjadi dasar pertimbangan yang kuat dan objektif bagi hakim dalam menilai perbuatan terdakwa serta menjatuhkan putusan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.&#13;
Disarankan agar penyidik dan jaksa penuntut umum agar lebih cermat dan profesional dalam memastikan keberadaan serta kualitas Visum Et Repertum sejak tahap penyidikan dalam perkara pencabulan terhadap anak karena visum memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti di persidangan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana serta kondisi fisik korban. Untuk hakim disarankan agar memberikan pertimbangan yang komprehensif terhadap Visum Et Repertum dengan mengaitkan dengan alat bukti lain serta fakta persidangan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>SEX CRIMES - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 554</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1711863</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-02-05 09:34:02</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-05 11:26:01</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>