<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1711131">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN KONSEP DENDA DAMAI DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PEREKONOMIAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Asmadi Syam</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memberikan kewenangan penerapan denda damai dalam penuntutan tindak pidana perekonomian, yang dinilai efektif memulihkan kerugian negara. Meskipun telah diakomodasi dalam KUHAP 2025, pengaturan ini masih menghadapi kendala yuridis, antara lain: ketidakharmonisan norma, ketidakjelasan definisi tindak pidana perekonomian, serta ketiadaan mekanisme yang terukur. Selain itu, multitafsir kewenangan kejaksaan berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan benturan antarlembaga. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis esensi konsep denda damai dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mengonstruksikan kategori tindak pidana perekonomian yang dapat diterapkan denda damai, serta merumuskan pengaturan ideal konsep denda damai dalam penuntutan tindak pidana perekonomian di Indonesia.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, kasus, sejarah, dan perbandingan. Sumber data berupa data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data kepustakaan tersebut dianalisis secara kualitatif dan diinterpretasikan dengan penalaran hukum (legal reasoning) serta argumentasi hukum yang logis.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pertama, konsep denda damai merupakan stelsel pemidanaan strategis dalam penanggulangan tindak pidana perekonomian yang tidak menghilangkan efek jera, karena bukan merupakan bentuk pemaafan. Sebagai manifestasi asas oportunitas dan keadilan restoratif, konsep ini memberikan kewenangan kepada jaksa agung untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan tanpa campur tangan hakim.  Secara filosofis, denda damai   mengubah   paradigma   pemidanaan   dari   retributif  menuju   pemulihan  (restorative). Secara historis, denda damai dalam UU TPE dan KUHP WvS hanya menyasar pelanggaran perekonomian ringan, berbeda dengan UU Kejaksaan yang berbasis asas oportunitas untuk kejahatan perekonomian berat. Peneliti menyimpulkan bahwa konsep transactie/vergelijk dalam Pasal 132 KUHP Nasional bukanlah diskresi murni jaksa agung, melainkan sekadar alasan gugurnya penuntutan. Secara pragmatis, mekanisme denda damai efektif memulihkan kerugian negara melalui optimalisasi asset recovery dan efisiensi (cost-benefit analysis) yang selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kedua, kategori tindak pidana perekonomian yang dapat diterapkan denda damai, meliputi kejahatan bermotif keuntungan finansial (illegal gain) yang berdampak pada kerugian perekonomian negara, seperti: perpajakan, kepabeanan, lingkungan, kehutanan, korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lain yang berdampak luas. Batas kerugian negara minimal ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk kerugian di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau yang berdampak pada pelayanan publik dan stabilitas negara, persetujuan jaksa agung wajib menyertakan pertimbangan lembaga negara terkait. Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 29/PUU-XIV/2016 dan UU Kejaksaan guna memfilter agar diskresi bersifat objektif dan demi kepentingan umum. Ketiga, secara yuridis, kejaksaan memiliki kewenangan atributif menangani tindak pidana perekonomian secara integratif (penyidikan dan penuntutan) sebagai manifestasi asas dominus litis dan single prosecution system. Keputusan penerapan denda damai bersifat mengikat (final and binding). Pengaturan ideal penerapannya harus diformulasikan melalui mekanisme berjenjang yang terukur, dimulai dari permohonan, verifikasi melalui gelar perkara (ekspose), dan persetujuan jaksa agung, dengan komponen denda mencakup kerugian negara, biaya eksplisit, serta sanksi denda sesuai undang-undang terkait.&#13;
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penerapan denda damai dalam penanganan tindak pidana perekonomian. Selain itu, pemerintah diharapkan segera menyusun regulasi tentang persyaratan penerapan denda damai, serta Kejaksaan Agung perlu menerbitkan peraturan tentang pedoman penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana perekonomian. &#13;
&#13;
Kata Kunci: Denda damai, oportunitas, tindak pidana perekonomian, pemulihan kerugian negara</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1711131</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-28 12:20:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-28 12:46:24</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>