<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1710783">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI BANDA  ACEH DALAM MENGADILI PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUKHTASHAR AL-HUSAMAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara tindak pidana yang dilakukan pada wilayah hukumnya. Meskipun secara administratif banda aceh dan aceh besar merupakan daerah otonom yang sudah terpisah, tetapi dalam hal penanganan perkara pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar ini masih dilakukan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.  &#13;
&#13;
Tujuan Penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tentang pengaturan Kewenangan mengadili Pelanggaran Lalu Lintas menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta implementasi kewenangan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menangani perkara pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Besar. &#13;
&#13;
Metode dari penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, data dari kasus ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap Responden dan juga informan dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca: Buku, jurnal, dan juga peraturan Perundang-Undangan. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Implementasi Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang membatasi kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili perkara pidana berdasarkan wilayah terjadinya tindak pidana belum terlaksana secara optimal. Ketidaksinkronan pengaturan batas yurisdiksi antara lembaga penegak hukum dan wilayah administrasi mengakibatkan hambatan prosedural berupa pengembalian berkas perkara, keterlambatan penanganan, serta pemborosan waktu dan biaya penegakan hukum serta Pelaksanaan kewenangan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menangani perkara tilang di Aceh Besar belum efektif karena adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik penegakan, tingginya jumlah pelanggaran, keterbatasan sumber daya, serta belum optimalnya sistem administrasi. Akibatnya, banyak pelanggar tidak menyelesaikan tilang sesuai prosedur dan penindakan lanjutan tidak berjalan maksimal, sehingga efektivitas sanksi dan kepastian hukum tidak tercapai. &#13;
&#13;
Disarankan agar peningkatan implementasi kewenangan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menangani perkara tilang di Aceh Besar dilakukan melalui integrasi sistem digital antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta penambahan dan pemerataan sumber daya aparatur dan sarana persidangan guna menyesuaikan dengan tingginya jumlah perkara tilang.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1710783</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-26 20:33:16</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-27 09:19:15</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>