<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1710361">
 <titleInfo>
  <title>KEABSAHAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN NOTA KESEPAHAMAN APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Hadya Zuhra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) mengalami peningkatan di Indonesia, sebagaimana ditunjukkan oleh data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat kenaikan jumlah perkara dari 271 kasus pada tahun 2019 menjadi 791 kasus pada tahun 2023. Di tengah tingginya angka korupsi tersebut, muncul permasalahan hukum terkait penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh oleh Polresta Banda Aceh. Penghentian tersebut dilakukan karena adanya pengembalian kerugian keuangan negara dengan berpedoman pada Nota Kesepahaman antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang menimbulkan persoalan normatif karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12A Ayat (2) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, kemudian penggelapan dalam jabatan serta pemalsuan buku atau surat yang menimbulkan kerugian di bawah lima juta (kerugian keuangan negara yang relatif kecil) juga dapat dipidana. Serta di KUHAP Lama tidak terdapat ketentuan mengenai penghentian penyelidikan, namun pada tahun 2026 terkait penghentian penyelidikan dapat dilakukan dengan syarat bahwa bukan merupakan tindak pidana, karena hal tersebut telah tercantum di dalam Pasal 19 KUHAP Baru yang baru berlaku. Ketidaksesuaian antara penerapan Nota Kesepahaman yang bersifat administratif dengan kewajiban penegakan hukum pidana ini menimbulkan ketimpangan dalam proses hukum, sehingga diperlukan analisis mendalam mengenai keabsahan penghentian perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Nota Kesepahaman APIP dan APH tersebut.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan terkait keabsahan Nota Kesepahaman APIP dan APH sebagai landasan yang sah dalam penghentian perkara tindak pidana korupsi serta proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. &#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, muatan Nota Kesepahaman APIP dan APH tidak sah atau tidak dapat menjadi landasan dalam penghentian penyelidikan korupsi, seperti perkara KKR Aceh walaupun sudah dikembalikan kerugian keuangan negara, dikarenakan nota kesepahaman hanyalah bentuk koordinasi antar instansi, bukan menjadi sumber hukum dalam proses hukum terhadap tindak pidana korupsi yang semestinya, namun dapat menjadi landasan dalam menindaklanjuti laporan perkara tindak pidana korupsi pihak KKR Aceh guna melakukan proses audit oleh APIP. Dan kedua, proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang seharusnya dilakukan oleh Polresta Banda Aceh seperti terhadap pihak KKR Aceh adalah melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan seterusnya, dikarenakan perkara korupsi KKR Aceh terdapat unsur tindak pidana korupsi, alat bukti yang cukup, adanya unsur mens rea dan actus reus, serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf, guna dapat merealisasikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang semestinya.&#13;
&#13;
Saran yang dapat diberikan pertama, disarakan agar muatan Nota Kesepahaman antara APIP dan APH tidak dijadikan dasar penghentian penyelidikan korupsi, melainkan hanya sebagai pedoman koordinatif. Oleh karena itu, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pada KKR Aceh, tetap perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme audit internal APIP tanpa meniadakan proses hukum yang seharusnya. Dan kedua, disarankan agar Polresta Banda Aceh menjalankan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melanjutkan perkara korupsi KKR Aceh ke tahap penyidikan dan proses hukum lanjutan, meskipun kerugian keuangan negara sudah dikembalikan ke kas negara ataupun daerah. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum, serta tegaknya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Keabsahan, Nota Kesepahaman, Penghentian, Korupsi&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.023 23</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1710361</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-23 17:54:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-13 10:41:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>