<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1710267">
 <titleInfo>
  <title>KONTROL ELIT POLITIK DAN KORPORASI DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN QANUN RTRW KOTA BANDA ACEH (STUDI KASUS BERKURANGNYA RUANG TERBUKA HIJAU)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fadh Al Asy</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Implementasi Qanun Nomor 02 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh mengamanatkan penyediaan minimal 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Namun, data menunjukkan bahwa RTH publik hanya mencapai 14,33% dan RTH privat 18,51%, dengan penurunan RTH privat sebesar 375,869 ha dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Fenomena ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara regulasi formal dengan implementasi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontrol elit politik dan korporasi dalam implementasi Qanun RTRW Kota Banda Aceh yang berkaitan dengan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penelitian ini menggunakan Teori Implementasi Street-Level Bureaucrats yang dikembangkan oleh Michael Lipsky (1980) untuk memahami bagaimana birokrat pelaksana di tingkat teknis memiliki diskresi dalam menjalankan kebijakan yang dapat dipengaruhi oleh tekanan politik dan kepentingan ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrol elit politik dan korporasi terhadap implementasi Qanun RTRW termanifestasi dalam empat bentuk utama: (1) pengawasan yang tidak optimal, (2) penerapan sanksi yang tidak konsisten, (3) mekanisme perizinan yang secara legal membenarkan alih fungsi RTH untuk kepentingan ekonomi, dan (4) pola relasi mutualistik antara elit politik dan pengusaha yang menguntungkan kedua belah pihak. Lemahnya pengawasan, inkonsistensi penerapan sanksi, serta dominasi mekanisme perizinan yang berpihak pada kepentingan ekonomi memperkuat posisi elit politik dan korporasi dalam mengendalikan arah pembangunan kota. Dengan demikian, berkurangnya RTH di Kota Banda Aceh bukan semata akibat kelemahan teknis birokrasi, melainkan hasil dari dominasi kepentingan politik-ekonomi yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas sekunder.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Implementasi, RTRW, Ruang Terrbuka Hijau</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1710267</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-23 16:20:03</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-23 16:23:38</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>