<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1710263">
 <titleInfo>
  <title>PEMBERIAN HAK MILIK DI ATAS TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA USAHA PT. USAHA SEMESTA JAYA DI KABUPATEN NAGAN RAYA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Farhad Lubis</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PEMBERIAN HAK MILIK DI ATAS TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA USAHA PT. USAHA SEMESTA JAYA DI KABUPATEN NAGAN RAYA&#13;
Farhad Lubis*&#13;
Ilyas Ismail**&#13;
Yanis Rinaldi***&#13;
ABSTRAK&#13;
Pada tahun 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan pertanahan Nasional memberikan perpanjangan hak guna usaha tersebut seluas 1.595,5 ha. dari 3.014 Ha. melalui Surat Keputusan nomor 22/HAK GUNA USAHA/KEM-ATR/BPN/2016 Tanggal 13 Mei 2016 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Usaha Semesta Jaya yang mengakibatkan sebagian dari tanah hak guna usaha tersebut seluas 1.418,5 Ha. kembali menjadi tanah negara. Terhadap tanah negara bekas hak guna usaha telah diatur secara khusus melalui PP nomor 224 tahun 1961 sebagaimana telah diubah berdasarkan PP nomor 41 tahun 1964, tanah bekas hak guna usaha menjadi objek tanah yang akan dibagikan kepada pihak-pihak dengan kriteria tertentu. Selain itu, penguasaan atas tanah negara juga telah diatur melalui izin membuka tanah berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2003. Kemudian setelah menguasai tanah selama 3 (tiga) tahun berdasarkan izin membuka tanah, pemegang izin dapat memohonkan pemberian hak atas tanah. Namun dalam pelaksanaannya, pemberian 56 (lima puluh enam) hak milik di atas tanah negara bekas hak guna usaha di Kabupaten Nagan Raya dilakukan melalui permohonan pemberian hak milik secara mandiri pada layanan kantor pertanahan Kabupaten Nagan Raya di tahun yang sama pada saat tanah tersebut berubah status dari hak guna usaha menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemberian hak milik di atas tanah negara bekas hak guna usaha PT. Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya dan menganalisis akibat hukum dari pemberian hak milik di atas tanah negara bekas hak guna usaha PT. Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh dengan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan penelitian lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait. Seluruh data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hak milik atas tanah negara bekas hak guna usaha PT. Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMNA nomor 9 tahun 1999 sebagaimana telah dicabut melalui PerMen ATR/ BPN 18 tahun 2021. Alas hak yang digunakan dalam permohonan pemberian hak milik tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai bukti yuridis perolehan tanah negara untuk pemberian hak baru, karena pada dasarnya dokumen tersebut digunakan untuk pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) PP 24 tahun 1997, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemegang hak yang bertolak belakang dengan tujuan pendaftaran tanah. Akibat hukum dari pemberian hak milik di atas tanah negara bekas hak guna usaha PT. Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan raya berpotensi terjadi pembatalan hak yang menyebabkan hapusnya hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah beserta hak dan kewajiban yang melekat padanya. Disamping itu, terhadap tanah kelebihan maksimum diharuskan mengakhiri penguasaan tersebut dengan jalan memindahkan baik penguasaan ataupun hak atas tanah kelebihan itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat, atau mengajukan permohonan suatu hak baru sesuai peraturan perundang-undangan.&#13;
Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh agar dapat membatalkan hak milik yang telah diterbitkan. Kemudian, pemberian hak atas tanah pada lokasi tanah negara bekas hak guna usaha tersebut dilaksanakan untuk keperluan kepentingan umum, reforma agraria, proyek strategis nasional, cadangan negara lainnya sesuai dengan kebijakan Kementerian, atau diberikan kepada Bank Tanah dengan hak pengelolaan berdasarkan penataan kembali pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Disamping itu, disarankan kepada Bupati Nagan Raya untuk mengusulkan pembentukan qanun dan peraturan pelaksanaan izin membuka tanah guna menjamin kepastian hukum terhadap masyarakat yang akan memanfaatkan tanah negara serta dapat dijadikan bukti yuridis atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara pada saat dimohonkan hak atas tanah.&#13;
Kata kunci: hak milik, tanah negara, bekas hak guna usaha, kepastian hukum, akibat hukum.&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1710263</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-23 16:16:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-23 16:21:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>