<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1709963">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KANTOR  PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C KOTA PEMATANG SIANTAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Dzaky Linfi Naufal Harahap</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tindak pidana penyelundupan pakaian bekas impor merupakan pelanggaran serius di bidang kepabeanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (jo. Permendag No. 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas) secara tegas melarang impor pakaian bekas, menjadikan setiap pemasukan barang tersebut sebagai tindak pidana. Namun pada kenyataan nya masih terdapat kasus-kasus mengenai penyelundupan pakaian bekas dengan berbagai motif yang dilakukan.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan menganalisis modus operandi, faktor penyebab, dan hambatan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan pakaian bekas di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pematang Siantar.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis-empiris, mengkombinasikan studi kepustakaan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan turunannya) dan penelitian lapangan melalui wawancara dengan Pejabat Bea dan Cukai serta instansi terkait di wilayah Pematang Siantar dan Tanjung Balai Asahan. Data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk mendapatkan kedalaman pemahaman kontekstual dan struktural.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi Penyelundupan ini adalah pakaian bekas yang sudah di padatkan (ballpress) di selipkan di dalam karung bahan makananyang masuk melalui jalur-jalur tikus (minim pengawasan) Penyebab utamanya adalah untung besar dari selisih harga dan permintaan pasar (rational choice theory). Kejahatan ini sulit diberantas karena keterbatasan sumber daya Bea Cukai dan sanksi hukum (Pasal 102 UU Kepabeanan) yang terlalu ringan dibandingkan keuntungan sindikat. fokus penindakan tidak hanya diorientasikan pada pelaku lapangan, melainkan harus diarahkan secara strategis pada pengungkapan aktor intelektual (mastermind) yang mengendalikan jaringan kejahatan tersebut. &#13;
&#13;
Disarankan adanya penguatan sinergi operasional antara Bea Cukai, TNI, dan Kepolisian, serta penindakan harus difokuskan pada pengungkapan aktor intelektual dan pengenaan sanksi yang menyasar aset ekonomi melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus rantai jaringan penyelundup secara permanen.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMES AGAINST THE STATE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.023 1</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1709963</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-22 17:21:43</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-23 10:43:13</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>