<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1709937">
 <titleInfo>
  <title>PERAN UNITED NATIONS CHILDREN’S FUND TERHADAP PENGAWASAN PERWALIAN ANAK YATIM DI BAITUL MAL ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Syifa Azzahra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Konvensi Hak Anak, United Nations Children’s Fund (Unicef) memiliki peran penting dalam mendukung advokasi, bantuan teknis, penguatan kapasitas, dan penyediaan layanan untuk membantu pemerintah negara-negara dalam memenuhi tugas agar melindungi hak hak tiap anak di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pada tanggal 25 Agustus 1990, Indonesia secara resmi meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Masuk melalui Memorendum of Understanding, Unicef berkontribusi hingga masuk ke Provinsi Aceh. Kehadiran Unicef di dorong oleh kekosongan hukum, karena pada kenyataannya, masih banyak anak anak yang belum mendapatkan haknya, terlebih lagi sebagai seorang anak yatim. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum UNICEF di  Indonesia, dan peran UNICEF dalam hal memfasilitasi dan mengadvokasi terkait pengawasan perwalian anak di Baitul Mal Aceh sesuai dengan regulasi Qanun Baitul Mal No 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian hukum dengan metode penelitian pustaka, sehingga penelitian ini di lakukan dengan mengumpulkan bahan pustaka atau data sekunder.&#13;
&#13;
Unicef Aceh berperan penting dalam mengatasi masalah anak, seperti kemiskinan, stunting, kesehatan dan kekerasan, dimana hal ini memperkuat sistem perwalian anak di Aceh melalui penguatan kapasitas, penyempurnaan regulasi, serta perlindungan hukum berbasis komunitas. Peran ini diwujudkan melalui kemitraan strategis dengan Baitul Mal Aceh dan ICAIOS, yang berfokus pada pengawasan perwalian anak yatim, isu yang dipicu oleh kekosongan aturan pengawasan setelah penetapan perwalian oleh Mahkamah Syar'iyah. Kerja sama ini, yang dimulai pada tahun 2023, menghasilkan penyusunan draf peraturan tentang tata cara pengawasan perwalian anak sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, serta telah diuji coba di berbagai tingkatan untuk mendukung pengesahan regulasi yang lebih baik.&#13;
&#13;
Pemerintah Aceh disarankan agar segera mengesahkan regulasi turunan, baik Qanun maupun Peraturan Gubernur terkait pengawasan perwalian untuk mengatasi kekosongan hukum. Baitul Mal Aceh perlu menstandardisasi panduan, mendigitalisasi pelaporan, dan meningkatkan kapasitas SDM. UNICEF disarankan untuk fokus pada implementasi dan melakukan kajian dampak jangka panjang.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1709937</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-22 16:32:25</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-22 16:33:50</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>