<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1709917">
 <titleInfo>
  <title>PENGUASAAN TANAH HAK GUNA USAHA PT.WAJAR CORPORA DI DESA WONO SARI KECAMATAN TAMIANG HULU KABUPATEN ACEH TAMIANG</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ARINA MANA SIKANA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tanah harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal 27 Huruf b dan Pasal 28 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan pemegang HGU untuk mengusahakan tanah dengan baik dan tidak menyerahkan pemanfaatan lahan kepada pihak lain kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang undangan. Namun, praktik pengelolaan HGU sering kali menimbulkan konflik, terutama ketika pemegang hak tidak memanfaatkan lahan secara optimal, sehingga lahan menjadi terlantar dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penguasaan tanah HGU oleh PT. Wajar Corpora dan status hukum penguasaan tanah HGU oleh warga masyarakat.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini dikumpulkan melalui studi literatur, yakni dengan membaca, mencatat, serta mengutip berbagai sumber dari buku dan referensi terkait. Data juga diperoleh dari penelitian lapangan melalui observasi langsung dan wawancara dengan responden serta informan. Seluruh hasil penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penguasaan HGU oleh PT. Wajar Corpora tidak optimal, lahan yang diberikan sejak 1995 menjadi terlantar akibat manajemen yang tidak optimal, kerugian finansial, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban seperti pemanfaatan lahan, pelaporan tahunan, dan fasilitasi kebun plasma 20% untuk masyarakat. PT. Wajar Corpora menyewakan lahan kepada 40 masyarakat seluas 650 hektare hingga 2030 melalui surat perjanjian. Status hukum penguasaan lahan hak guna usaha oleh masyarakat tidak berdasarkan pada peraturan yang ada sehingga dianggap tidak sah dan menjadi penyebab konflik. Konflik antara PT. Wajar Corpora dan masyarakat memunculkan dampak kerugian bagi masyarakat.&#13;
Disarankan kepada PT.Wajar Corpora untuk patuh terhadap kewajiban pemanfaatan lahan secara langsung, pelaporan rutin tahunan, serta implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) termasuk alokasi 20% lahan</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1709917</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-22 16:19:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-22 16:23:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>