<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1708831">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Rizal Salefi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 39 ayat (1) huruf b angka 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa surat keterangan fisik dari Kepala Desa harus dicantumkan pada proses pendaftaran tanah. Mengenai tanah yang belum terdaftar jika tidak, PPAT tidak akan memproses peralihan atau membuat akta. Salah satu perbuatan hukum terjadi pada Putusan Nomor 39/Pdt.G/2022/Pn.Bna yang  tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Fisik Tanah dari Kepala Desa. Hal ini  berakibatkan terjadi perbuatan melawan hukum sebagai diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan terhadap perbuatan melawan hukum oleh keuchik tindak mengeluarkan surat keterangan fisik tanah dalam proses pengsertipikatan peralihan hak atas tanah, akibat hukum terhadap keuchik yang tidak bersedia menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dalam pendaftaran tanah untuk perolehan sertipikat hak milik, dan faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk perolehan sertipikat hak milik berdasarkan putusan Nomor 39/Pdt.G/2022/PN.Bna.&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pengumpulan data merupakan  bahan kepustakaan, hasil penelitian memfokuskan untuk membahas hasil penelitian ini, dan berbagai sumber literatur seperti buku-buku teks, jurnal hukum, arsip atau dokumen publikasi hukum.&#13;
Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh Keuchik merupakan perbuatan melawan hukum dan menyatakan tanah yang terletak di Gampong Lampaseh Kota Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh dengan Lusa 743 M2  (Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Meter Persegi) adalah sah hak milik Penggugat, memerintahkan Tergugat V  untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) kepada Tergugat I. Akibat hukum tidak mau menandatangani sporadik adalah untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah objek terperkara segera dan seketika kepada Penggugat dalam keadaan kosong. Hambatan yang pertama kali muncul adalah terkait dengan masalah tidak kooperatifnya tergugat pada saat proses persidangan. Karena tidak hadir dalam memberikan keterangan dan hanya diberi kuasa kepada pengacaranya saja.&#13;
Disarankan kepada ahli waris agar melakukan jual beli  tanah melalui  dan langsung di hadapan PPAT, serta akta juga langsung segara dibuat ketika proses jual beli telah dilakukan hal ini agar dapat digunakan langsung untuk proses pendaftaran tanah, disarankan kepada pemerintah untuk menambahkan klausula tentang adanya sanksi administratif kepada yang tidak mau menandatangani surat keterangan fisik tanah.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci	: Surat Keterangan Fisik Tanah&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1708831</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-20 09:57:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-20 11:05:11</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>