<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1708237">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG NO.RN7 TAHUN 2017 PADA REPRESENTASI PEREMPUAN DI DEWANRNPERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH JAYA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Mutiara Maysari</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan Politik - Ilmu Pemerintahan</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Undang-Undang  Nomor  7 Tahun 2017  mengatur  kuota minimal 30  persen keterwakilan perempuan di parlemen. Namun, pasca Pemilu 2024 keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya masih belum mencapai kuota keterwakilan yang ideal, yakni hanya 2 orang dari total&#13;
20 kursi yang tersedia. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak kebijakan tersebut terhadap representasi politik perempuan serta mengidentifikasi faktor yang menghambat ketercapaian kuota. Penelitian ini menggunakan teori representasi oleh Pitkin (1967) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif  melalui  observasi dan  wawancara  dengan  informan  terkait.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kuota keterwakilan perempuan berdampak pada peningkatan jumlah anggota legislatif perempuan di DPRK Aceh Jaya, dari satu orang pada periode 2019–2024 menjadi dua orang pada periode 2024-2029. Meskipun demikian, capaian tersebut masih jauh dari ketentuan kuota minimal 30 persen. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa representasi perempuan di DPRK Aceh Jaya masih berada pada tataran formalitas, di mana keberadaan perempuan di parlemen lebih berfungsi sebagai pemenuhan  persyaratan  prosedural  dibandingkan  sebagai  upaya  substantif dalam memperjuangkan kepentingan perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai hambatan, antara lain faktor struktural partai politik, faktor kultural masyarakat, persepsi dan dukungan pemilih, serta faktor personal perempuan itu sendiri. Kondisi tersebut menyebabkan keterbatasan ruang dan kapasitas perempuan anggota legislatif dalam menjalankan peran representasi secara optimal, baik secara deskriptif maupun substantif. Oleh karena itu, diharapkan adanya upaya konkret dari partai politik, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil untuk meningkatkan kapasitas, pendidikan politik, dan dukungan bagi perempuan agar tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga mampu berperan aktif dan substantif dalam pengambilan keputusan di parlemen.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Representasi Perempuan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kuota minimal 30% , DPRK Aceh Jaya. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1708237</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-14 15:30:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-14 15:50:10</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>