<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1708163">
 <titleInfo>
  <title>REFORMASI PRAPERADILAN MENJADI HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Erwin Susilo</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S3)</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum mampu secara optimal menjalankan fungsi sebagai mekanisme kontrol yudisial untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin peradilan yang adil. Kelemahan tersebut tampak pada sifat pasif hakim, ruang lingkup pemeriksaan yang hanya bersifat formil, ketentuan gugurnya praperadilan ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta ketiadaan batas waktu penyidikan dan penuntutan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa praperadilan belum efektif sebagai lembaga pengawasan atas tindakan penyidik dan penuntut umum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menuju pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) yang memiliki kewenangan lebih aktif dan substantif dalam menilai legalitas serta proporsionalitas tindakan aparat penegak hukum.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menemukan model reformasi pranata praperadilan menjadi HPP yang ideal dalam rangka memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini secara khusus bertujuan untuk mengidentifikasi hakikat praperadilan sebagai lembaga kontrol yudisial, mengevaluasi efektivitas pengaturannya saat ini, dan merumuskan gagasan konseptual bagi pembaruan hukum acara pidana yang menempatkan hakim secara aktif dan independen dalam mengawasi tindakan aparat penegak hukum sejak tahap pemeriksaan pendahuluan.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum positif, asas hukum, dan doktrin yang berkaitan dengan praperadilan, serta diarahkan untuk merumuskan konsepsi ideal reformasinya menjadi HPP. Untuk memperkuat hasil analisis, digunakan lima pendekatan: pendekatan perundang-undangan untuk menelaah regulasi terkait praperadilan; pendekatan sejarah untuk menelusuri genealogi pembentukannya; pendekatan kasus untuk menelaah putusan praperadilan dan perkara pidana; pendekatan perbandingan terhadap sistem Habeas Corpus, pre-trial di Amerika Serikat, serta model serupa di Belanda, Italia, Prancis, Jerman, dan Kanada; serta pendekatan konseptual untuk merumuskan konsep ideal HPP. Penelitian ini juga diperkaya dengan wawancara terhadap hakim, jaksa, dan polisi guna memperoleh perspektif empiris terhadap pelaksanaan dan kelemahan praperadilan dalam praktik.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praperadilan secara konseptual memiliki landasan filosofis yang kuat sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan manifestasi prinsip keadilan prosedural, namun secara normatif dan praktis masih menghadapi empat kelemahan utama: sifat pasif hakim, ruang lingkup pemeriksaan yang terbatas, gugurnya praperadilan saat pelimpahan perkara, dan tidak adanya batas waktu penyidikan dan penuntutan. HPP merupakan solusi ideal karena memiliki karakter proaktif dan substantif, dengan kewenangan menguji kelayakan perkara, menilai alat bukti, serta mengontrol legalitas dan proporsionalitas tindakan aparat penegak hukum sejak tahap awal proses peradilan pidana.&#13;
Penelitian ini mengusulkan reformulasi sejumlah ketentuan dalam Rancangan Konsep KUHAP untuk memperkuat peran HPP, di antaranya memberikan hak bagi tersangka atau penasihat hukumnya untuk mengajukan pengujian kelayakan perkara, mempertegas kewenangan ex officio hakim, serta memastikan proses pemeriksaan HPP tidak gugur sebelum selesai. Selain itu, perlu dilakukan pencabutan atau penyesuaian terhadap SEMA No. 5 Tahun 2021 dan PERMA No. 4 Tahun 2016 agar keberlakuan HPP tidak terbatas pada aspek formal, melainkan juga mencakup aspek substantif dan materiil, sehingga benar-benar menjadi mekanisme kontrol yudisial yang efektif, akuntabel, dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1708163</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-14 10:49:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-14 14:40:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>