<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1707973">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (PENELITIAN PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>PUTRI SARAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 91, mengatur bahwa barang bukti narkotika yang telah disita wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri. Selain itu, Pasal 39 dan Pasal 44 KUHAP menegaskan bahwa benda sitaan negara harus disimpan dengan aman sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala seperti keterlambatan pemusnahan, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta keterbatasan fasilitas. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang ideal dan realitas pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengapa alasan  pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dilakukan oleh BNN, menganalisis pelaksanaan prosedur pemusnahan di BNN Provinsi Aceh, serta mengidentifikasi hambatan yang muncul beserta upaya yang ditempuh untuk mengatasinya. &#13;
&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta mengumpulkan data lapangan melalui wawancara dengan pegawai BNNP Aceh. Pendekatan ini digunakan untuk menghubungkan antara norma hukum tertulis dan pelaksanaan nyata di lapangan guna memperoleh gambaran komprehensif mengenai efektivitas penegakan hukum dalam pemusnahan barang bukti narkotika. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BNNP Aceh telah melaksanakan pemusnahan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, yang berdasarkan Pasal 91 UU Narkotika. Pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran atau pencampuran bahan kimia dan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, BPOM, serta masyarakat. Meskipun demikian, masih ditemukan hambatan seperti keterbatasan sarana, kurangnya koordinasi lintas lembaga, dan kendala administrasi yang menghambat efektivitas pelaksanaan.&#13;
&#13;
Saran dari penelitian ini adalah agar BNN memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, meningkatkan pengawasan internal, serta memperbaiki sistem administrasi dan fasilitas pemusnahan. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas serta mendukung efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1707973</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-13 06:27:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-13 09:22:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>