<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1707861">
 <titleInfo>
  <title>PEMANFAATAN ASET NEGARA BERUPA TANAH PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN UNTUK MENDUKUNG TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ruhul Fata</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2026</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PEMANFAATAN ASET NEGARA BERUPA TANAH PADA PTN-BH&#13;
SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN UNTUK MENDUKUNG&#13;
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI &#13;
&#13;
Ruhul Fata&#13;
&#13;
Suhaimi** &#13;
*&#13;
Mahdi Syahbandir***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
 &#13;
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi &#13;
menjelaskan bahwa Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi diberikan secara&#13;
selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada Perguruan Tinggi Negeri&#13;
(PTN) dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum&#13;
atau dengan membentuk PTN Badan Hukum (PTN-BH) untuk menghasilkan&#13;
Pendidikan Tinggi bermutu. Setelah dibentuk menjadi PTN-BH, pendanaan bagi&#13;
PTN-BH diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2015 Jo. Peraturan&#13;
Pemerintah nomor 8 tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH&#13;
yang&#13;
mengatur&#13;
bahwa&#13;
sumber&#13;
pendanaan&#13;
PTN-BH&#13;
berasal&#13;
dari&#13;
2&#13;
(dua)&#13;
sumber&#13;
&#13;
yaitu&#13;
APBN&#13;
dan&#13;
selain&#13;
APBN.&#13;
Sumber&#13;
selain&#13;
APBN&#13;
dapat&#13;
diperoleh&#13;
salah&#13;
satunya&#13;
&#13;
dengan&#13;
&#13;
pemanfaatan BMN tanah yang ada dalam kuasa PTN-BH. Pada saat&#13;
dibentuk menjadi PTN-BH seluruh kekayaan negara yang ada pada Universitas&#13;
selain tanah disetor menjadi modal awal PTN-BH dan menjadi kekayaan PTN-BH.&#13;
Tanah masih menjadi Barang Milik Negara sehingga saat ingin dimanfaatkan&#13;
terbentur dengan perbedaan ruang lingkup aturan. Sehingga amanat pemberian&#13;
keleluasaan otonomi PTN-BH terhambat proses administrasi yang Panjang. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa aset berupa tanah yang&#13;
dikuasi oleh Perguruan Tinggi masih menjadi Barang Milik Negara (BMN)&#13;
dibawah Kementerian Pendidikan Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), untuk&#13;
melihat pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah yang dikuasai PTNBH saat&#13;
ini sudah optimal atau belum, dan untuk mengetahui mekanisme pemanfaatan aset&#13;
berupa tanah pada PTN BH yang sesuai dengan bentuk PTN BH. &#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian &#13;
hukum normatif. Pengumpulan sumber data berasal dari sumber data primer, data&#13;
sekunder dan sumber data tersier. Data yang diperoleh baik dari sumber data primer, &#13;
sekunder, dan tersier beserta informasi dari ahli proses analisanya dilakukan dengan&#13;
pendekatan kualitatif.   &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi bentuk Perguruan Tinggi&#13;
Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) merupakan&#13;
upaya Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kemandirian dan efektivitas pengelolaan&#13;
pendidikan tinggi. Namun timbul permasalah hukum administrasi negara akibat status&#13;
kepemilikan tanah yang saat akan dilakukan pemanfaatan baik itu sewa atau menisme&#13;
kerjasama lainnya harus melalui perizinan melalui Kemdiktisaintek dengan persetujuan&#13;
Kementerian Keuangan. Tanah BMN tidak dialihkan status kepemilikannya karena&#13;
terhambat dengan besaran nilai yang dimiliki tanah sehingga untuk dilakukan&#13;
pemindahtanganan atas tanah harus dengan persetujuan DPR. Selain itu juga tidak&#13;
dilepasnya tanah menjadi milik PTN-BH untuk menjaga agar tidak terjadinya&#13;
komersialisasi Pendidikan. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi penyeimbang antara&#13;
otonomi kelembagaan pada PTN-BH selaku badan hukum publik dan pengamanan aset&#13;
negara. Pemanfaatan BMN tanah pada PTN-BH saat ini perlu dilakukan evaluasi&#13;
mengingat adanya potential loss pada pemanfaatan BMN tanah. Hal tersebut tergambarkan&#13;
pada setiap Laporan Keuangan PTN-BH yang menyajikan pendapatan APBN masing&#13;
sangat dominan dibandingkan dengan pendapatan dari APBN. Sehubungan dengan hal&#13;
tersebut, perlu dilakukan penyederhanaan mekanisme pemanfaatan BMN berupa tanah&#13;
pada PTN-BH untuk memberikan ruang kepada PTN-BH dalam memanfaaatkan tanah&#13;
dengan memperhatikan fungsi sekunder PTN-BH mencari sumber pendapatan selain&#13;
APBN.  &#13;
Disarankan kepada Pemerintah untuk memberikan keleluasaan bagi PTN-BH&#13;
dalam memanfaatkan tanah guna mencari pendanaan baik itu dengan pembentukan aturan&#13;
baru atau dengan mengalihkan tanah BMN menjadi tanah milik PTN-BH guna&#13;
mewujudkan pelayanan Pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat luas.&#13;
Penulis juga mendorong Pemerintah dan PTN-BH untuk segera mengevaluasi pemanfaatan&#13;
BMN tanah pada PTN-BH saat ini, yang nantinya hasil dari evaluasi memberikan langkah&#13;
yang efektif, efisien dan optimal bagi PTN-BH untuk mendapatkan sumber pendapatan&#13;
selain APBN serta mendorong agar dibentuk aturan khusus yang berbeda dengan aturan&#13;
entitas Kementerian/Lembaga terkait pemanfaatan BMN berupa tanah dengan&#13;
memperhatikan fungsi primer dan fungsi sekunder PTN-BH. &#13;
Kata Kunci &#13;
: Pemanfaatan Aset Berupa Tanah, Perguruan Tinggi Negeri Badan &#13;
Hukum, Barang Milik Negara Berupa Tanah, Sumber Pendapatan  &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1707861</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2026-01-08 21:29:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-01-09 09:43:15</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>