<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1707353">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI SARAK OPAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ioshah Raseuki Mukhlis</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 18 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik&#13;
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati&#13;
kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Peranan serta&#13;
keberadaan sarak opat dalam masyarakat telah diatur dalam ketentuan Qanun&#13;
Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo yang&#13;
menyatakan bahwa sarak opat merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan&#13;
sengketa yang terjadi di masyarakat dengan sistem penyelesaian musyawarah untuk&#13;
mufakat (non-litigasi) namun dalam penerapannya kewenangan sarak opat tidak&#13;
terlaksana karena saat ini masyarakat lebih memilih penyelesaian sengketa melalui&#13;
peradilan umum (litigasi).&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis&#13;
kewenangan sarak opat dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten&#13;
Aceh Tengah, efektivitas sarak opat dalam penyelesaian sengketa pertanahan di&#13;
Kabupaten Aceh Tengah serta kekuatan hukum dari keputusan sarak opat dalam&#13;
penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Aceh Tengah.&#13;
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian&#13;
yuridis empiris, data diperoleh melalui sumber data primer yaitu penelitian&#13;
lapangan dan sumber data sekunder yaitu penelitian kepustakaan. Pendekatan yang&#13;
digunakan adalah pendekatan kualitatif yaitu dengan memaparkan hasil penelitian&#13;
lapangan (data primer) dan dikaitkan dengan penelitian kepustakaan (data&#13;
sekunder). Penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode&#13;
penelitian deskriptif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan sarak opat dalam&#13;
penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Aceh Tengah dirumuskan dalam&#13;
bentuk bahwa penegak hukum harus memberikan kesempatan bagi lembaga&#13;
peradilan adat untuk menyelesaikan sengketa di tingkat kampung namun aturan ini&#13;
tidak terlaksana karena aparat penegak hukum tidak memberikan kesempatan&#13;
penyelesaian sengketa kepada sarak opat dan langsung mengambil tindakan sesuai&#13;
dengan hukum yang berlaku. Efektivitas sarak opat dalam masyarakat sudah dapat&#13;
dikategorikan baik namun terjadi hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya&#13;
yaitu pemahaman sarak opat terhadap hukum adat, belum ada peraturan tentang&#13;
penyelesaian sengketa pertanahan melalui sarak opat, globalisasi dan&#13;
perkembangan zaman serta kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap&#13;
hukum adat. Kekuatan hukum dari keputusan sarak opat berlaku layaknya perjanjian antara kedua belah pihak dan hanya mengikat apabila kedua belah pihak &#13;
setuju untuk tunduk para keputusan sarak opat tersebut. &#13;
Disarankan kepada kepada aparat penegak hukum agar tetap memberikan &#13;
kesempatan bagi lembaga peradilan adat/ sarak opat untuk menyelesaikan sengketa &#13;
terlebih dahulu secara adat. Disarankan agar dilaksanakan pemberdayaan dan &#13;
pengayaan adat terhadap sarak opat sehingga tercipta aparat penegak hukum yang &#13;
memahami hukum adat dan kemampuan dalam penyelesaian masalah. Sarak opat &#13;
juga harus melakukan pengarsipan dan register terhadap sengketa-sengketa yang &#13;
terjadi agar dapat ditinjau sejauh mana efektivitas sarak opat dalam penyelesaian &#13;
sengketa sehingga dapat dilakukan evaluasi secara berkala terhadap sistem &#13;
penyelesaian sengketa yang belum maksimal. Disarankan kepada masyarakat agar &#13;
melakukan perbuatan hukum lain terhadap tanah miliknya dengan keputusan sarak &#13;
opat sebagai alas hak guna menjamin kepastian hukum terhadap tanah tersebut</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.5</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1707353</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-12-30 06:53:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-12-30 15:18:31</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>