<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1707249">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN PEMBIAYAAN PERBANKAN BAGI USAHA MIKRO DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Putri Balqis Vilza</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>IMPLEMENTASI QANUN ACEH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG&#13;
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM MENINGKATKAN&#13;
PEMBIAYAAN PERBANKAN BAGI USAHA MIKRO DI ACEH&#13;
 &#13;
Putri Balqis Vilza&#13;
&#13;
&#13;
Yusri&#13;
&#13;
&#13;
M. Gaussyah&#13;
&#13;
&#13;
 &#13;
ABSTRAK &#13;
Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah dimaksudkan untuk memperkuat&#13;
pembangunan ekonomi syariah di Aceh. Salah satunya dengan memajukan usaha&#13;
mikro di wilayah Aceh melalui penyaluran pembiayaan. Ketentuan pada Pasal 14&#13;
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun&#13;
LKS) mengatur agar target pembiayaan yang harus disalurkan kepada Usaha Mikro,&#13;
Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh mengutamakan akad berbasis bagi hasil&#13;
dan mencapai rasio 40% pada tahun 2024. Namun pada kenyataannya realisasi&#13;
pembiayaan dengan akad bagi hasil di Aceh sampai saat ini masih sangat rendah.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi Qanun LKS dalam&#13;
akses pembiayaan usaha mikro di Aceh, mengidentifikasi kendala yang dihadapi&#13;
dalam pelaksanaan Qanun LKS terkait dengan pembiayaan usaha mikro di Aceh,&#13;
juga untuk menjelaskan dan menganalisis upaya pemerintah, masyarakat dan sektor&#13;
swasta dalam mendukung implementasi Qanun LKS dalam kemudahan&#13;
pembiayaan usaha mikro di Aceh.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris.&#13;
Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian&#13;
lapangan. Data penelitian kepustakaan didapatkan melalui studi dokumen&#13;
sementara data penelitian lapangan didapatkan dengan cara wawancara dan&#13;
observasi pada responden dan informan. Data diolah dan dianalisis menggunakan&#13;
pendekatan analitis preskriptif kualitatif. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Qanun LKS mengenai&#13;
rasio pembiayaan UMKM belum sepenuhnya terwujud. Pembiayaan usaha mikro&#13;
didominasi akad jual beli (murabahah) dari pada akad bagi hasil (musyarakah).&#13;
Kendala penyaluran pembiayaan disebabkan belum terpenuhinya penilaian kualitas&#13;
kredit dan prinsip kehati-hatian bank oleh para pelaku usaha yang dapat&#13;
memunculkan risiko kredit macet, terbatasnya tenaga kerja perbankan pada unit&#13;
tertentu sedangkan minat pembiayaan tinggi, serta minimnya literasi pelaku usaha. &#13;
Upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh untuk mendukung implementasi&#13;
Qanun LKS ialah mendirikan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Usaha&#13;
Terpadu, menyediakan tenaga pendamping pembiayaan, dan berusaha&#13;
menghadirkan lembaga penjamin melalui pengajuan rancangan Qanun Jaminan &#13;
Pembiayaan Syariah Aceh (JPSA). Upaya yang digiatkan Bank Aceh Syariah&#13;
adalah mengadakan pelatihan dan pembinaan UMKM, sementara Bank Syariah&#13;
Indonesia mendirikan UMKM Center dan Muslim Preneur. Kesadaran literasi bagi&#13;
masyarakat khususnya pelaku usaha dalam pengembangan bisnis sangatlah&#13;
penting.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar mempertegas dan menambah&#13;
wewenang Dewan Syariah Aceh (DSA), meninjau kembali substansi dalam&#13;
pembentukan qanun agar tujuan materiil dapat terwujud secara tepat dan rasional,&#13;
serta mempercepat penyusunan Qanun Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (JPSA).&#13;
Kemudian, disarankan kepada perbankan agar dapat menggiatkan literasi terkait&#13;
pembiayaan dan memotivasi pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk&#13;
melakukan kerjasama menggunakan pembiayaan bagi hasil. Terakhir, disarankan&#13;
kepada masyarakat khususnya pelau usaha agar senantiasa menjunjung tinggi&#13;
karakter luhur dalam bermuamalah, menggiatkan potensi bisnis dengan menambah&#13;
kemampuan usaha dan wawasan terkait konsep pembiayaan syariah.&#13;
 &#13;
Kata Kunci : Qanun LKS, Pembiayaan, UMKM. Usaha Mikro.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>REGULATIONS (LAWS)</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.59</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1707249</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-12-24 20:54:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-12-30 09:41:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>