<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1707247">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN SANKSI PERDATA KEPADA PELANGGAN AKIBAT WANPRESTASI PADA PERUSAHAAN UMUM  DAERAH AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Ilham Fauzi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PENERAPAN SANKSI PERDATA KEPADA PELANGGAN&#13;
AKIBAT WANPRESTASI PADA PERUSAHAAN UMUM &#13;
DAERAH AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH&#13;
 &#13;
Muhammad Ilham Fauzi *&#13;
Teuku Ahmad Yani **&#13;
M. Jafar ***&#13;
 &#13;
ABSTRAK &#13;
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum&#13;
Daerah Air Minum Tirta Daroy menegaskan bahwa perusahaan didirikan untuk&#13;
menyelenggarakan pelayanan air minum secara adil, merata, dan&#13;
berkesinambungan demi melayani air bersih bagi warga kota Banda Aceh. Dalam&#13;
hubungan hukum antara Pelanggan dan Pihak PERUMDAM Tirta Daroy haruslah&#13;
berdasarkan kepada pemberlakuan Surat Keputusan Direksi PERUMDAM Tirta&#13;
Daroy Kota Banda Aceh dengan Nomor:PEG.III/10/PDAM/2020 tentang Biaya&#13;
Pemasangan Sambungan Baru, Pergantian Water Meter dan Penyambungan&#13;
Kembali. Sehingga antara hak dan kewajiban pada kedua belah pihak (Pelanggan&#13;
dan PERUMDAM Tirta Daroy) terpenuhi. Namun, dalam kenyataannya, masih&#13;
banyak pelanggan yang melakukan wanprestasi berupa keterlambatan atau&#13;
penunggakan pembayaran, yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan serta&#13;
berpotensi mengganggu keberlangsungan pelayanan publik. Kondisi ini&#13;
bertentangan dengan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata&#13;
(KUHPerdata) yang menegaskan bahwa debitur yang lalai memenuhi prestasi&#13;
wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan wanprestasi dalam&#13;
perjanjian sambungan pelanggan pada PERUMDAM Tirta Daroy,&#13;
mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi, serta menjelaskan&#13;
bentuk penerapan sanksi perdata terhadap pelanggan yang melakukan&#13;
wanprestasi.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu mengkaji&#13;
ketentuan hukum perdata yang relevan dan mengombinasikannya dengan data&#13;
empiris melalui wawancara serta observasi di lapangan. Data diperoleh dari&#13;
responden pelanggan aktif dan wanprestasi, serta informan dari pihak manajemen&#13;
PERUMDAM Tirta Daroy, lembaga perlindungan konsumen, dan kejaksaan.&#13;
Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menemukan gambaran&#13;
menyeluruh terkait permasalahan yang diteliti.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pengaturan wanprestasi&#13;
dalam perjanjian sambungan pelanggan PERUMDAM Tirta Daroy maka bentuk&#13;
wanprestasi paling utama yang dilakukan pelanggan PERUMDAM Tirta Daroy&#13;
adalah keterlambatan dan penunggakan pembayaran tagihan air, disusul oleh tidak&#13;
membayar sama sekali, dan diikuti dengan penyalahgunaan sambungan air.&#13;
Pemberian sanksi perdata kepada pelanggan wanprestasi meliputi (somasi, surat&#13;
teguran, pemutusan meteran sementara, pemutusan sambungan pipa permanen&#13;
dan denda) surat teguran dan somasi merupakan sanksi paling dominan. Faktor &#13;
utama yang melatarbelakangi wanprestasi adalah kondisi ekonomi pelanggan,&#13;
kelalaian administratif, dan adanya unsur kesengajaan untuk menghindari&#13;
kewajiban. Dari sisi hukum, tindakan wanprestasi tersebut menimbulkan akibat&#13;
berupa kerugian finansial dan gangguan keberlanjutan layanan publik. Alur&#13;
penerapan sanksi oleh PERUMDAM Tirta Daroy dilakukan secara bertahap,&#13;
dimulai dengan pemberitahuan tunggakan, kemudian surat peringatan, dilanjutkan&#13;
dengan somasi, dan apabila tetap tidak dipenuhi maka dijatuhkan sanksi berupa&#13;
denda, ganti rugi, serta pemutusan sambungan air. &#13;
Disarankan agar PERUMDAM Tirta Daroy tidak hanya mendegarkan&#13;
keluhan kualitas air dari pelanggan namun juga melaksanakan pemenuhannya&#13;
serta mengevaluasi kembali golongan tarif maupun sistem manajemen penagihan&#13;
sehingga klausul mengenai tarif dan sanksi disusun secara proporsional, dengan&#13;
memberikan ruang bagi pembelaan dan pertimbangan atas kondisi yang bersifat&#13;
force majeure dan meningkatkan kesadaran hukum bagi pelanggan melalui&#13;
sosialisasi.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Sanksi Perdata, Wanprestasi, Perusahaan Umum Daerah.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CIVIL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>BREACH OF CONTRACT</topic>
 </subject>
 <classification>346.022</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1707247</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-12-24 20:51:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-12-29 15:14:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>