<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1707221">
 <titleInfo>
  <title>REKONSEPTUALISASI HAK LANGGEH TERHADAP  JUAL BELI HAK ATAS TANAH DALAM KAITANNYA DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM PERTANAHAN NASIONAL</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nila Trisna</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hak Langgeh atau disebut juga dengan  (Syuf’ah) sangat erat kaitannya dengan transaksi tanah. Hak Langgeh merupakan persyaratan yang harus dilaksanakan sebelum seseorang/badan hukum melaksanakan proses transaksi jual beli tanah selain persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hak Langgeh tersebut telah hidup dan berkembang dalam hukum adat masyarakat Aceh. Berdasarkan Hukum Adat yang berlaku di Provinsi Aceh, peralihan hak dilakukan menurut tata urutan penawaran berdasarkan hak terdahulu, Jika tidak dilakukan maka hal ini dianggap melanggar hak prioritas (pihak yang didahulukan dalam jual beli tanah). Dalam Hak Langgeh terdapat nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung   dalam hukum adat, yang berfungsi sebagai pengikat persatuan dan sekaligus untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa dikemudian hari antara keluarga, tetangga tanah, dan pihak-pihak yang ada hubungannya dengan tanah tersebut.  Sementara itu selain konsepsi Hak Langgeh yang diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Sip./1973 Tanggal 31 Maret 1977, di Provinsi Aceh juga terdapat Hak Langgeh dalam Islam melalui Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Hak Langgeh dalam Islam, membuat konsepsi Hak Langgeh dalam masyarakat Aceh semakin beragam. Berdasarkan kenyataan, bahwa konsepsi Hak Langgeh yang berlaku secara umum di Provinsi Aceh dalam kaitannya dengan jual beli tanah saat ini adalah Hak Langgeh yang yang terdapat dalam hukum adat yang kemudian dikuatkan dengan ketentuan  Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Sip./1973 Tanggal 31 Maret 1977.  &#13;
 Dalam konteks pelaksanaan Hak Langgeh, masih terdapat beberapa konsep yang harus diperjelas, sehingga diperlukan rekonseptualisasi  atau penataan ulang konsep yang telah ada menjadi lebih baik sehingga menghasilkan suatu konsep pemahaman yang baru tentang  Hak Langgeh.  Sehingga diharapkan kedepan adanya suatu konsepsi Hak Langgeh dengan perspektif yang baru, komprehensif serta selaras dan sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. &#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hal tersebut diatas maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini ialah mengapa konsepsi Hak Langgeh masih dipatuhi oleh masyarakat Hukum Adat, apakah konsepsi Hak Langgeh masih relevan untuk dipertahankan saat ini, serta bagaimanakah rekonseptualisasi Hak Langgeh yang mampu menampung dinamika masyarakat.&#13;
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dan pengkajian berkaitan dengan konsepsi Hak Langgeh yang masih diikuti oleh masyarakat Hukum Adat, mengkaji konsepsi Hak Langgeh masih relevan untuk dipertahankan saat ini, serta mengkaji rekonseptualisasi Hak Langgeh yang mampu menampung dinamika masyarakat.	&#13;
Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta informasi dari pihak pihak yang berwenang untuk mendukung hasil penelitian. Adapun analisis data dilakukan dengan pendekatan analisis kualitatif.&#13;
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pertama. Konsepsi Hak Langgeh masih diikuti oleh masyarakat di Provinsi Aceh disebabkan karena Hak Langgeh merupakan hak yang hidup dan berkembang dalam masyarakat hukum adat di Provinsi Aceh dan bersumber dari nilai nilai Hukum Islam yang memiliki nilai nilai positif. lebih lanjut dikuatkan kembali dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Sip./1973 Tanggal 31 Maret 1977. Kedua. Konsepsi Hak Langgeh masih relevan untuk dipertahankan saat ini, Berdasarkan penelitian di Provinsi Aceh, Hak Langgeh masih diterapkan didalam masyarakat.  Berdasarkan  ketentuan tersebut diatas, eksistensi Hak Langgeh masih diakui dalam pelaksanaan jual beli tanah yang berkembang didalam masyarakat yang masih terikat oleh tatanan hukum Islam dan hukum adat. Di Provinsi Aceh, Hak Langgeh masih relevan diterapkan didalam masyarakat, karena terdapat nilai-nilai kearifan lokal yang   terkandung   dalam hukum adat, yang kemudian diadopsi ke dalam Hak Langgeh, yang berfungsi sebagai sarana mewujudkan keseimbangan dalam masyarakat. Ketiga. Rekonseptualisasi Hak Langgeh dipandang perlu untuk dilakukan,  mengingat ada beberapa ketentuan dalam konsep originalitas Hak Langgeh saat ini berlaku di Provinsi Aceh  yang harus diubah, sehingga diperlukan rekonseptualisasi  atau penataan ulang konsep yang telah ada menjadi lebih baik sehingga menghasilkan suatu konsep pemahaman yang baru tentang  Hak Langgeh.  Konsep Pertama, dalam konsep originalitas Hak Langgeh yang berlaku merujuk kepada ketentuan Putusan Mahkamah Agung Nomor 298 K/Sip./1973 Tanggal 31 Maret 1977 dan ketentuan Hak Langgeh  terdapat beberapa pihak yang mendapatkan hak prioritas yaitu, Saudara atau kerabat Penjual, tetangga tanah dengan Penjual, dan orang satu kampung dengan penjual. Terkait dengan pihak pihak yang mendapatkan hak prioritas untuk membeli tanah, dalam ketentuan Hak Langgeh di Provinsi Aceh tidak mempersoalkan mengenai domisili hukum mereka. Kondisi seperti ini kemudian mengakibatkan terjadinya pengelolaan tanah yang tidak efektif dan maksimal, dan bahkan kemungkinan akan terjadi penelantaran tanah sehingga menimbulkan ketidak seimbangan di dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena tempat tinggal sepemilik tanah berjauhan dengan lokasi tanah tersebut sehingga tidak memungkinkannya dilakukan pengelolaan secara efektif. Ketentuan tentang hal tersebut juga diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria yang selanjutnya disebut dengan UUPA, yang dikenal  dengan pemilikan tanah secara absentee/guntai. Absentee/guntai  secara tegas dilarang oleh UUPA. Larangan ini berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pokok Landreform yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 10 dan Pasal 17 UUPA. Maksud dari pelarangan pemilikan tanah secara absentee/guntai ini agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya, sehingga produktivitasnya bisa tinggi dan melenyapkan pengumpulan tanah di tangan segelintir pemilik modal yang kenyataanya bukan merupakan penduduk setempat, yang mendapatkan tanah tersebut melalui jual beli, pewarisan atau cara-cara lainnya, dan penggunaan tanah itu bukan untuk diolah sebagaimana peruntukkan tanahnya tetapi hanya sebagai sarana investasi dan nantinya dijual kembali setelah harganya tinggi.  Ketentuan dalam UUPA tersebut juga dapat diberlakukan terhadap  konsep Hak Langgeh, mengingat UUPA adalah salah satu peletak dasar konsep dan materi pengaturan mengenai pengakuan hukum adat yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan hukum adat termasuk di dalamnya  Hak Langgeh. Konsep Kedua, dalam konsep originalitas Hak Langgeh yang berlaku di Provinsi Aceh, belum adanya bukti tidak meulanggeh yang dapat diberikan oleh pihak pihak yang memiliki hak prioritas dalam hal mereka tidak keberatan jika tanah tersebut dijual kepada pihak yang tidak mendapatkan hak prioritas,  Kondisi seperti ini sering memunculkan sengketa dikemudian hari, Maka menurut analisa peneliti idealnya dalam konsep Hak Langgeh  yang baru harus terdapat bukti surat tidak keberatan dari orang orang yang mendapatkan hak prioritas, berupa bukti surat pernyataan tidak meulanggeh, sehingga hak meulanggeh menjadi hilang. Berdasarkan hal tersebut, diharapkan dapat melahirkan suatu konsepsi Hak Langgeh dengan perspektif yang baru, komprehensif  serta selaras dan sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. &#13;
Disarankan kepada pemerintah untuk dapat membuat suatu ketentuan dalam konsep  Hak Langgeh yang baru, dimana pihak pihak yang mendapatkan hak prioritas dalam jual beli tanah, idealnya haruslah orang - orang yang berdomisili dekat dengan tanah yang akan dijual. Untuk mencegah terjadinya pengelolaan tanah yang tidak maksimal, bahkan kemungkinan akan terjadi penelantaran tanah. Disarankan juga kepada Pemerintah untuk membuat suatu ketentuan dalam konsep  Hak Langgeh  yang baru tentang adanya bukti surat tidak meulanggeh untuk mencegah pihak - pihak yang memiliki hak prioritas tidak lagi berhak untuk mengajukan keberatan dikemudian hari karena hak meulanggeh nya menjadi hilang. Selanjutnya disarankan juga kepada pemerintah agar ketentuan Hak Langgeh dapat berlaku dan diterapkan dalam masyarakat sehingga mempunyai daya mengikat dan dipatuhi oleh masyarakat,  maka perlu kiranya Hak Langgeh juga diatur dalam suatu ketentuan hukum positif, baik dalam bentuk Peraturan Perundang Undangan maupun dalam suatu Kebijakan Pemerintah sebagai bentuk konkritisasi dari pengakuan Hak Langgeh sebagai Hak Prioritas oleh Pemerintah. Dan terakhir juga disarankan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar tidak membuat Akta Jual Beli (AJB) sebelum pihak penjual menyerahkan Bukti surat pernyataan tidak meulanggeh dari orang orang yang mendapatkan hak prioritas dalam jual beli tanah. &#13;
&#13;
Kata Kunci: Rekonseptualisasi, Hak Langgeh, Hukum Pertanahan Nasional&#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1707221</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-12-24 15:06:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-12-24 15:11:10</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>