<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1706119">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERALIHAN HARTA BERSAMA YANG BELUM DIBAGI PASCA PERCERAIAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Putri Safira</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP&#13;
PERALIHAN HARTA BERSAMA YANG BELUM DIBAGI PASCA&#13;
PERCERAIAN &#13;
ABSTRAK&#13;
Putri Safira&#13;
* &#13;
&#13;
Novi Sriwahyuni&#13;
Darmawan&#13;
**&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menteri Agraria dan Tata &#13;
***&#13;
Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018, setiap pelanggaran oleh PPAT harus&#13;
ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.&#13;
Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam peralihan harta&#13;
bersama pasca perceraian di Kota Banda Aceh, dengan fokus pada Putusan&#13;
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 185/Pdt.G/2021/MS.Bna. Kasus ini&#13;
melibatkan penjualan harta bersama oleh mantan suami tanpa persetujuan mantan&#13;
istri, yang kemudian dituangkan dalam akta jual beli oleh PPAT. Tindakan ini&#13;
diduga melanggar ketentuan hukum karena tidak melibatkan semua pihak yang&#13;
berkepentingan dalam peralihan hak atas tanah. &#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan&#13;
menjelaskan tanggung jawab PPAT terhadap peralihan harta bersama yang belum&#13;
dibagi, menganalisis dan menjelaskan Perlindungan hukum terhadap pembeli&#13;
dalam peralihan harta bersama yang belum dibagi, dan menganalisis dan&#13;
menjelaskan akibat hukum peralihan harta bersama yang belum dibagi terhadap&#13;
keabsahan akta yang dibuat oleh PPAT.&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis Metode Penelitian yuridis empiris, dengan&#13;
menggunakan data primer melalui penelitian lapangan melalui wawancara&#13;
didukung dengan putusan pengadilan dan yang terjadi dalam kenyataannya dalam&#13;
masyarakat, serta menggunakan metode analisis kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan PPAT memiliki tanggung jawab administratif,&#13;
perdata, dan pidana dalam memastikan akta peralihan hak atas tanah dibuat sesuai&#13;
ketentuan hukum dan melibatkan seluruh pihak yang berhak. Dalam konteks&#13;
perlindungan hukum, pembeli yang beritikad baik berhak memperoleh&#13;
perlindungan apabila telah bertindak hati-hati dan tidak mengetahui adanya cacat&#13;
hukum, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 185/Pdt.G/2021/MS.Bna, di&#13;
mana pembeli (MR) dinilai beritikad baik karena melakukan transaksi sah di&#13;
hadapan PPAT berdasarkan sertifikat resmi tanpa mengetahui bahwa tanah&#13;
tersebut merupakan harta bersama yang belum dibagi. Oleh karena itu, PPAT&#13;
harus lebih cermat dalam memastikan status hukum tanah, terutama yang&#13;
berkaitan dengan harta bersama dalam perceraian, karena peralihan hak atas harta &#13;
bersama hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak, dan&#13;
kelalaian dalam hal ini dapat menyebabkan batalnya peralihan hak.&#13;
Disarankan kepada PPAT untuk meningkatkan ketelitian dan pemahaman&#13;
terhadap prosedur hukum dalam peralihan hak atas tanah, khususnya terkait harta&#13;
bersama. Selain itu, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) juga diharapkan&#13;
memperkuat peran pengawasan dan pembinaan guna menjamin profesionalisme&#13;
PPAT serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. &#13;
Kata kunci: Tanggung jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Harta Bersama,&#13;
Perceraian, Prosedur Hukum. &#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>DIVORCE - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>MARITAL PROPERTY</topic>
 </subject>
 <classification>346.016 64</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1706119</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-31 15:53:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-03 15:25:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>