<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1706109">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT TERKAIT JUDI ONLINE DI  WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KABUPATEN ACEH BARAT</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rusnan Dinata</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PENERAPAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM&#13;
JINAYAT TERKAIT JUDI ONLINE DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH&#13;
SYAR’IYAH KABUPATEN ACEH BARAT&#13;
&#13;
Rusnan Dinata&#13;
*&#13;
&#13;
Mohd. Din&#13;
**&#13;
&#13;
Teuku Saiful&#13;
***&#13;
&#13;
 &#13;
ABSTRAK&#13;
Penelitian ini dilatari oleh maraknya praktik judi online di Kabupaten &#13;
Aceh Barat yang semakin mengkhawatirkan karena mengancam tatanan sosial,&#13;
melemahkan moralitas masyarakat, dan bertentangan dengan ketentuan syariat&#13;
Islam yang telah dilembagakan melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang&#13;
Hukum Jinayat. Fenomena ini tidak hanya menjadi ancaman bagi ketertiban&#13;
umum, tetapi juga menciptakan tantangan baru dalam penegakan hukum karena&#13;
sifat digital judi online yang sulit diawasi. Lonjakan kasus di Mahkamah&#13;
Syar’iyah Meulaboh dari 3 kasus pada tahun 2021 menjadi 17 kasus pada 2024&#13;
mencerminkan eskalasi serius yang menuntut penanganan komprehensif dari&#13;
seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Qanun Aceh Nomor&#13;
6 Tahun 2014 terhadap pelaku judi online di wilayah Mahkamah Syar’iyah&#13;
Kabupaten Aceh Barat, menganalisis kendala yang dihadapi dalam penerapan&#13;
hukum terhadap pelaku judi Online berdasarkan qanun tersebut, serta&#13;
menguraikan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Judi Online.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan&#13;
kualitatif, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan berbagai&#13;
narasumber dari unsur Mahkamah Syar’iyah, kejaksaan, Polres Aceh Barat,&#13;
Wilayatul Hisbah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian&#13;
(DISKOMINSA), Dinas Syariat Islam, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU),&#13;
serta pelaku judi Online. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Qanun Aceh Nomor 6&#13;
Tahun 2014 terhadap pelaku judi online di wilayah Mahkamah Syar’iyah&#13;
Kabupaten Aceh Barat telah dilakukan melalui mekanisme peradilan syariah &#13;
dengan menerima, memeriksa, dan memutus sejumlah perkara maisir daring,&#13;
kemudian menjatuhkan hukuman cambuk, denda (gharamah), maupun kurungan&#13;
kepada para pelaku. Secara kuantitatif jumlah perkara yang sampai ke persidangan&#13;
masih belum sebanding dengan tingkat pelanggaran yang terjadi di masyarakat.&#13;
Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, antara lain: terbatasnya kewenangan&#13;
pemerintah daerah untuk memblokir situs atau aplikasi judi online secara&#13;
langsung; keterbatasan kemampuan aparat dalam mendeteksi; minimnya jumlah&#13;
penyidik yang memiliki keahlian di bidang digital forensik; tidak adanya unit&#13;
khusus siber di tingkat kabupaten; serta lemahnya koordinasi dan integrasi kerja &#13;
antarinstansi penegak hukum. Upaya pencegahan terhadap judi online telah mulai&#13;
dikembangkan melalui berbagai pendekatan strategis. DISKOMINSA&#13;
menjalankan program edukasi dan literasi digital melalui penyuluhan serta&#13;
penerapan DNS filtering di instansi dan lembaga pendidikan. Dinas Syariat Islam&#13;
dan Majelis Permusyawaratan Ulama melakukan syiar agama dan dakwah tematik&#13;
tentang bahaya judi online melalui khutbah Jumat, pengajian remaja, dan ceramah&#13;
di dayah serta meunasah. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga&#13;
mencanangkan program Gampong Tolak Judi Online yang melibatkan masyarakat&#13;
gampong sebagai pelaku utama pencegahan dan pengawasan nilai-nilai syariat&#13;
melalui pembentukan Satgas Pageu Gampong.&#13;
Disarankan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat perlu membentuk tim&#13;
koordinasi lintas sektor antara kepolisian, WH, Dinas Syariat Islam,&#13;
DISKOMINSA, dan Mahkamah Syar’iyah untuk menyusun SOP bersama dalam&#13;
penanganan perkara jinayat berbasis teknologi. Kemudian DISKOMINSA&#13;
diharapkan dapat membangun sistem pemantauan konten digital yang lebih&#13;
proaktif, dan menjalin kerja sama teknis dengan Kominfo pusat agar pelaporan&#13;
situs judi online bisa lebih cepat diproses. Program Gampong Tolak Judi Online&#13;
perlu diperluas ke seluruh desa di Aceh Barat, Kemudian Dinas Syariat Islam dan&#13;
MPU perlu memperkuat pendekatan dakwah berbasis media digital, agar&#13;
pencegahan bersifat lebih masif dan berkelanjutan.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Qanun Jinayat, Judi Online, Penegakan Hukum, Mahkamah&#13;
Syar’iyah. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>GAMBLING - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.59</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1706109</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-31 15:35:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-04 10:49:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>