<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1705817">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERHADAP PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA ( PKL )</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ulfa Maghfirah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang ketertiban  umum  dan  ketentraman  masyarakat,  dengan  fokus  pada  penertiban Pedagang  Kaki  Lima  di  kawasan  perkotaan.  Kehadiran  PKL  yang  menggunakan ruang  publik  seperti  trotoar  dan  badan  jalan  sering  kali  menimbulkan  gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan kenyamanan lingkungan. Meskipun Qanun ini telah  merumuskan  ketentuan  dan  sanksi  secara  tegas  terkait  pelanggaran pemanfaatan ruang publik, kenyataannya masih banyak PKL yang tetap berdagang di  area  terlarang.  Oleh  karena  itu,  penelitian  ini  bertujuan  untuk  menilai implementasi  Qanun  tersebut  serta  mengidentifikasi  faktor-faktor  yang memengaruhi  keberhasilan  maupun  hambatannya.  Penelitian  menggunakan pendekatan  kualitatif,  serta  menganalisis  teori  implementasi  kebijakan  dari  Van Horn  dan  Van  Meter.  Teori  ini  menekankan  enam  variabel  penting  dalam implementasi  kebijakan,  yakni  standar  dan  sasaran  kebijakan,  sumber  daya, komunikasi  antarorganisasi,  karakteristik  pelaksana,  sikap  para  pelaksana,  serta kondisi  sosial,  ekonomi,  dan  politik.  Temuan  menunjukkan  bahwa  pelaksanaan Qanun  dilapangan  menghadapi  sejumlah  tantangan  dan  hambatan,  termasuk kurangnya  sosialisasi  terhadap  Qanun  dan  faktor  sosial  ekonomi  PKL,  serta lemahnya  sinergi  antarinstansi.  Adapun  hambatan  dan  tantangan  lainnya  berupa sikap  petugas  yang  bersikap  lebih  menekan  atau  menindas  serta  tidak  adanya relokasi yang memadai. Upaya penertiban PKL seharusnya tidak hanya difokuskan pada aspek hukum, melainkan juga dipandang sebagai bagian dari kebijakan tata ruang kota yang adil dan berorientasi pada kondisi pedagang kaki lima. Karena itu, implementasi  kebijakan  semestinya  mempertimbangkan  keseimbangan  antara penegakan  aturan  dan  keberlangsungan  ekonomi  para  pedagang  kaki  lima. Penelitian  ini  merekomendasikan  perlunya  peningkatan  kapasitas  pelaksana, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta menyediakan opsi relokasi yang layak dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah tersebut, Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2018 dapat berjalan lebih maksimal sesuai prinsip-prinsip dalam teori Van Horn dan Van Meter, serta mencerminkan kebijakan publik yang adaptif terhadap kondisi lokal. &#13;
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Qanun, Pedagang Kaki Lima, Kota Banda Aceh</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>GOVERNMENT POLICY</topic>
 </subject>
 <classification>320.6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1705817</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-29 16:59:58</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-17 14:55:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>