<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1705487">
 <titleInfo>
  <title>STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR:</title>
  <subTitle>292/PDT.G/2016/MS.BNA, TENTANG PEMBATALAN HIBAH ATAS OBJEK TANAH</subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nadhifa Hafizdha</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan. Hibah adalah suatu perjanjian yang mana seorang penghibah, memberi cuma-cuma, barang guna keperluan penerima hibah. Hibah tidak dapat ditarik kembali, namun dalam keadaan tertentu, hibah dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam pasal 1668 KUHPerdata, menyatakan bahwa pada dasarnya hibah tidak bisa, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu. Berdasarkan Putusan pengadilan Nomor: 292/Pdt,G/2016/Ms-Bna. Dimana hibah dapat dibatalkan, yang diajukan oleh bapak Suryadi kepada ibu Wirda, dan hibah batal demi hukum.&#13;
&#13;
Tujuan penelitian untuk mengetahui alasan gugatan pembatalan sengketa hibah, bagaimana isi putusan pengadilan atas sengketa hibah, dan	bagaimana pertimbangan hakim dalam prmbatalan akta hibah, serta memberikan manfaat pengembangan ilmu hukum perdata dan secara praktis sebagai referensi masyarakat.&#13;
&#13;
 Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini&#13;
dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder seperti perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku-buku, hukum yang berkaitan dengan hukum pembatalan hibah dan syarat sahnya suatu hibah.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan diajukan gugatan pembatalan hibah karen tergugat telah melakukan tindakan yang membuat penggugat merasa kecewa karena ibu Wirda berselingkuh dan menggugat cerai bapak Suryadi, maka penggugat mengajukan pembatalan hibah. Putusan pengadilan terhadap sengketa hibah yang sesuai dengan ketentuan pasal 1688 KUHPerdata huruf (b), bahwa hibah dapat batal jika penerima hibah telah bersalah melakukan kejahatan terhadap penghibah, dan ternyata akta hibah diketahui tidak sah karena melebihi dari 1/3. Yang menjadi pertimbangan hakim dalam pembatalan akta hibah merujuk pada bukti bahwa penerima hibah telah melakukan kejahatan, akta hibah diketahui tidak sah karena melebihi dari 1/3. Maka hakim dapat membatalkan hibah demi keadilan dan perlindungan hukum.&#13;
&#13;
Disarankan kepada orang yang ingin menghibahkan agar memahami bahwa hibah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali memenuhi ketentuan Pasal 1688 KUHPerdata. Olehnya, perlu mempertimbangkan secara matang aspek hukum,seperti pembuatan akta hibah sebaiknya dilakukan melalui notaris untuk menjamin keabsahan dan mencegah sengketa di kemudian hari.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND GRANTS - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>COURT DECISION - LAW OF NATIONS</topic>
 </subject>
 <classification>343.025 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1705487</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-28 14:37:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-28 14:58:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>