<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1705413">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD DHAFRAN MUHTADI BILLAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan  Konvensi  Hak  Anak  1989  pihak  yang  terlibat  konflik bersenjata  diwajibkan  untuk  mencegah  anak-anak  yang  belum  mencapai  usia  15 tahun  direkrut  ke  dalam  angkatan  bersenjata.  Namun  pada  kenyataan  fenomena perekrutan  tentara  anak  masih  terjadi.    Dalam  hal  ini,  penelitian  ini  membahas kompleksitas  hukum  dalam  kasus  mantan  tentara  anak  yang  kemudian  menjadi pelaku  kejahatan  perang,  khususnya  dalam  penerapan  prinsip pertanggungjawaban  pidana  individu.  Permasalahan  utama  yang  diteliti  adalah bagaimana prinsip pertanggungjawaban  pidana individu dalam hukum humaniter internasional,  dan  posisi  hukum  mantan  tentara  anak  yang  kemudian  menjadi pelaku kejahatan perang.&#13;
Tujuan  penulisan  skripsi  ini  untuk  menjelaskan  penerapan  prinsip pertanggungjawaban pidana individu terhadap mantan tentara anak dalam hukum humaniter  internasional,  serta  menjelaskan  posisi  hukum  tentara  anak  yang kemudian menjadi pelaku kejahatan perang.&#13;
Metode  penelitian  dalam  penelitian  ini  menggunakan  metode  yuridis normatif,  penelitian  dengan  metode  hukum  yang  dilakukan  dengan  cara pendekatan  yang  dilakukan  berdasarkan  bahan  hukum  utama  dengan  cara  m  menelaah norma, teori-teori, kaidah hukum serta konvensi-konvensi.&#13;
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  prinsip  pertanggungjawaban  pidana individu dapat diterapkan terhadap mantan tentara anak yang terbukti melakukan kejahatan perang. Dalam kasus Dominic Ongwen yang bertransformasi dari status korban  menjadi  pelaku  (Victim-Perpetrator)  dan  pengalaman  traumatis  yang dimilikinya  tidak  secara  otomatis  menghapuskan  pertanggungjawabannya.  Lebih lanjut, ia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara dan telah memenuhi unsur-unsur dari teori tanggung jawab komandan (command responsibility).&#13;
Disarankan  agar  lembaga  internasional  untuk  memperkuat  implementasi instrumen  hukum  internasional  yang  melarang  perekrutan  anak-anak  kedalam kelompok bersenjata, terutama protokol opsional konvensi hak anak.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1705413</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-28 11:22:32</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-28 11:25:11</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>