<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1705181">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Mansur</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Study Magister Ilmu Hukum Fak. Hukum Unsyiah</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp.50.000.000,00. Dalam praktik penegakan hukum, fokus penanganan korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah seringkali terbatas pada tahapan pelaksanaan kontrak, sementara proses awal pemilihan penyedia yang justru menjadi titik rawan penyimpangan sering terabaikan. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan memiliki peran strategis dalam menentukan pemenang tender, dan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan pada tahap ini dapat menjadi akar tindak pidana korupsi. Namun dalam pelaksanaannya Kelompok Kerja tidak ditarik dan ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan kesalahan atau kelalaianya. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang melibatkan Pokja, mengidentifikasi dasar pertimbangan hukum yang menempatkan Pokja sebagai subjek hukum dalam kasus korupsi Pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta menganalisis mekanisme dan bentuk pertanggungjawaban pidana yang relevan bagi Pokja.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dilakukan dengan mengkaji keberlakuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban pidana kelompok kerja pemilihan dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah. Teknik pengumpulan data meliputi penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research).&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab korupsi yang melibatkan Pokja meliputi motivasi intrinsik dorongan dari dalam diri pelaku untuk memperoleh kepuasan psikologis dari tindakan korupsi, motivasi ekstrinsik dorongan dari luar seperti tekanan ekonomi, ambisi jabatan, atau obsesi mencapai kemakmuran secara instan serta tidak adanya sistem kontrol atau pelaporan yang efektif dan pengaruh tekanan dari pihak luar seperti adanya praktik “titipan” dari vendor/penyedia atau rekanan juga menjadi faktor penyebab. Dasar Pertimbangan Hukum Melibatkan Kelompok Kerja Pemilihan Sebagai Subjek Hukum Dalam Kasus Korupsi Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokja dapat bertanggung jawab secara pidana sebagaimana Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta berdasarkan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld). Asas ini menjadi landasan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Serta sebagaimana dimaksud Teori Tindak Pidana Penyertaan (deelneming) dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Yang Bagi Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pertanggungjawaban pidana dalam hukum Indonesia mensyaratkan dua unsur yaitu Unsur objektif Tindakan melanggar hukum dan Unsur subjektif Adanya kesalahan berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Dalam konteks Pokja Pemilihan, kelalaian yang menyebabkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur tersebut. Sehingga dalam pertangunggjawaban pidana dapat dilakukan dalam tahapan penyelidikan, penyidikan yang fokus pada proses pemilihan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga putusan pengadilan. &#13;
Penguatan Integritas dan Etika Individu Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peningkatan Profesionalisme Kerja, Seleksi berbasis kompetensi dengan uji kualifikasi teknis dan pemahaman regulasi. Rotasi dan pembatasan masa tugas Pokja agar tidak membentuk lingkaran kekuasaan. Wajibkan sertifikasi khusus pengadaan (LKPP) yang diperbarui secara berkala. Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi di pengadaan barang/jasa tidak hanya berfokus hanya perbuatan gratifikasi atau suap, namun perbuatan illegal corruption dan discretionary corruption yang harus diuji dalam menetapkan pemenang tender didalam proses pemilihan penyedia, dimulai dari penetapan dokumen pemilihan, evaluasi administrasi, teknis, dan harga yang merupakan titik krusial yang berpotensi menjadi celah awal praktik korupsi sehingga munculnya kerugian keuangan negara pada saat pelaksanaan kontrak. Kolaborasi antara Lembaga Pengadaan dan Pengawas Internal dengan Aparat Penegak Hukum, demi terwjudunya penegakan hukum yang responsif dan transparan, Bangun kerja sama aktif antara LKPP, APIP, dan BPKP agar penanganan kasus tidak hanya represif, tapi juga korektif serta Percepat penanganan laporan dugaan korupsi oleh Pokja, agar tidak terkesan mandek atau tebang pilih. Terapkan asas transparansi dalam proses penyidikan hingga penuntutan agar publik percaya bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>PROCUREMENT - PUBLIC ADMINISTRATION</topic>
 </subject>
 <classification>345.023 23</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1705181</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-27 14:01:24</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-27 16:11:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>