<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1705127">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Handika Ramadhan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 27/PDT.G/2019/PN.TBK&#13;
TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS&#13;
SARANA PENGANGKUT YANG DIRAMPAS OLEH NEGARA &#13;
ABSTRAK &#13;
&#13;
Muhammad Insa Ansari&#13;
Handika Ramadhan&#13;
*&#13;
&#13;
M. Adli&#13;
**&#13;
***&#13;
 &#13;
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan&#13;
atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan&#13;
bahwa sarana pengangkut yang digunakan semata-mata untuk tindak pidana&#13;
kepabeanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a, yaitu mengekspor&#13;
barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dirampas untuk negara.&#13;
Ketentuan tersebut diterapkan dalam Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN.Tbk,&#13;
yang menetapkan Kapal MT YOSOA dirampas untuk negara. Namun, putusan&#13;
yang menetapkan perampasan Kapal MT YOSOA tersebut mendapatkan upaya&#13;
hukum dari pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal melalui gugatan perdata,&#13;
dan telah memperoleh putusan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor&#13;
27/Pdt.G/2019/PN.Tbk, yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan&#13;
Negeri Tanjung Balai Karimun telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait&#13;
penuntutan perampasan Kapal MT YOSOA untuk negara.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan&#13;
pertimbangan hakim dalam gugatan perbuatan melawan hukum serta dampaknya&#13;
terhadap interpretasi hukum, khususnya terkait status Kapal MT YOSOA yang&#13;
sebelumnya telah dirampas oleh negara.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan&#13;
menggunakan bahan hukum primer dan sekunder berupa putusan pengadilan,&#13;
peraturan Perundang-undangan, dan literatur hukum, yang selanjutnya dianalisis&#13;
secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian terhadap Putusan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Tbk, yang&#13;
menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai&#13;
Karimun telah melakukan perbuatan melawan hukum, berpotensi menimbulkan&#13;
ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan karena tuntutan JPU agar Kapal MT&#13;
YOSOA dirampas untuk negara telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang&#13;
Kepabeanan serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021&#13;
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan&#13;
Republik Indonesia. Meskipun pemilik kapal mengalami kerugian akibat kapal&#13;
tidak dapat beroperasi, hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk&#13;
menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan perbuatan&#13;
melawan hukum. Seharusnya, majelis hakim dalam perkara perdata menggali&#13;
kebenaran materiil secara lebih mendalam, termasuk menelusuri tanggung jawab&#13;
pihak lain, khususnya penyewa kapal yang pada saat itu memiliki kendali penuh&#13;
selama masa sewa.&#13;
Disarankan agar Hakim Pengadilan Tinggi melakukan penguatan atau&#13;
koreksi &#13;
terhadap Putusan Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Tbk dengan &#13;
mempertimbangkan asas kepastian hukum, nilai keadilan, serta konsistensinya&#13;
sebagai preseden. Kepada pemilik kapal, disarankan untuk membuat perjanjian&#13;
sewa yang tegas mengenai tanggung jawab pengoperasian kapal, termasuk klausul&#13;
yang memastikan kapal tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum.&#13;
Dengan demikian, apabila terjadi pelanggaran, risiko dan kerugian menjadi&#13;
tanggung jawab pihak penyewa sebagai pihak yang melakukan pelanggaran&#13;
tersebut.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Analisis, Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Sarana Pengangkut. &#13;
 &#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1705127</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-27 12:13:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-27 14:32:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>