<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704973">
 <titleInfo>
  <title>PERTIMBANGAN HAKIM MENGGUNAKAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG MEMILIKI HUBUNGAN DARAH DENGAN TERDAKWA  (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Gina sabila</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Progam Studi Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 168 KUHAP menyebutkan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga, suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Pasal 168 KUHAP memberikan batasan mengenai kualitas pribadi saksi yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Namun, pada keadaan tertentu hakim menggunakan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa.&#13;
&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim, kekuatan pembuktian, dan hambatan-hambatan dalam pembuktian menggunakan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori, dan perundang-undangan untuk memperoleh data sekunder.&#13;
&#13;
Hasil dari penelitian KUHAP tidak secara tegas melarang penggunaan saksi sedarah dengan terdakwa, hakim tetap harus mempertimbangkan independensi, objektivitas, dan relevansi dari keterangan yang diberikan, karena saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa ketika memberi keterangan di sidang peradilan tidak disumpah dan keterangannya dapat dijadikan sebagai tambahan alat bukti petunjuk oleh majelis hakim. Akibat hukum dari saksi sedarah tetap memiliki nilai penting dalam proses pembuktian di persidangan, sepanjang hal tersebut disetujui oleh terdakwa dan penuntut umum. Hambatan yang terjadi saat proses pembuktian dengan melibatkan keterangan sedarah dengan terdakwa adalah kesulitan dalam membuktikan kebenaranmya dikarenakan tidak disumpah.&#13;
&#13;
Disarankan, agar hakim senantiasa lebih cermat dan berhati-hati dalam menilai keterangan saksi sedarah bagi penegak hukum, terutama penyidik dan jaksa harus mengoptimalkan penggunaan alat bukti lain, seperti petunjuk untuk memenuhi asas minimum pembuktian.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704973</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-25 21:36:37</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-10-27 10:07:23</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>