PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA APLIKASI LAYANAN DIAGNOSIS VIRTUAL | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA APLIKASI LAYANAN DIAGNOSIS VIRTUAL


Pengarang

Nadia sari salsabila - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Safrina - 197403122006042001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010426

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Progam Studi Ilmu Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

344.032 1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perkembangan teknologi informasi mendorong lahirnya layanan kesehatan online, seperti Halodoc, yang memudahkan akses kesehatan masyarakat. Layanan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mendefinisikan upaya kesehatan sebagai kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur layanan konsultasi medis secara online, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi pasien dan juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk hubungan hukum antara penyedia aplikasi dan pengguna layanan diagnosis virtual, untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban penyedia aplikasi atas penggunaan layanan tersebut, serta untuk menjelaskan penggunaan layanan tersebut, serta bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan aplikasi layanan diagnosis virtual.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, doktrin hukum, dan literatur terkait. Data dianalisis secara kualitatif dengan menekankan pada interpretasi hukum dan relevansinya terhadap perlindungan pasien/konsumen digital di bidang kesehatan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara penyedia aplikasi dan pengguna aplikasi terbentuk melalui perjanjian elektronik saat pengguna menyetujui syarat dan ketentuan layanan. Aplikasi berperan sebagai perantara teknologi antara pasien dan dokter. sehingga tanggung jawab hukumnya terbatas pada aspek teknis, seperti keandalan sistem, keamanan data, dan integritas platform. Di sisi lain, tanggung jawab medis berada pada dokter yang memberikan konsultasi. Namun, keberadaan klausul baku dalam syarat layanan yang cenderung membebaskan tanggung jawab hukum penyedia aplikasi menimbulkan kerentanan hukum bagi pengguna. Selain itu, pengawasan terbagi antara Kementerian Kesehatan dalam aspek medis dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal sistem elektronik serta legalitas sistem elektronik.

Disarankan kepada pemerintah merumuskan regulasi khusus yang mengatur praktik diagnosis virtual secara komprehensif, dengan menetapkan standar etik dan hukum bersama pemangku kepentingan untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak pengguna dan tanggung jawab penyedia layanan.

The development of information technology has encouraged the emergence of online healthcare services, such as Halodoc, which facilitate public access to medical care. This service aligns with Law Number 36 of 2009 concerning Health, which defines health efforts as activities aimed at improving the degree of public health. However, to date, there is no specific regulation governing online medical consultation services, thereby raising questions regarding legal protection for patients and creating legal uncertainty. This study aims to explain the legal relationship between application providers and users of virtual diagnosis services, to elaborate on the liability of application providers for the use of such services, and to describe the supervisory mechanisms concerning the implementation of virtual diagnosis applications. This research is a normative legal study, employing a statutory and conceptual approach. Data were obtained through a literature review of relevant laws, legal doctrines, and academic references. The data were analyzed qualitatively, focusing on legal interpretation and its relevance to patient and digital consumer protection in the health sector. The results indicate that the legal relationship between application providers and users is established through an electronic agreement, formed when users consent to the terms and conditions of service. The application functions as a technological intermediary between patients and doctors; thus, its legal responsibility is limited to technical aspects such as system reliability, data security, and platform integrity. Conversely, medical liability lies with the doctors providing consultation. However, the existence of standard clauses in the service terms that tend to exempt the application provider from liability creates potential legal vulnerability for users. Furthermore, supervision is divided between the Ministry of Health, which oversees medical aspects, and the Ministry of Communication and Informatics, which supervises the electronic system and its legality. It is recommended that the government formulate specific regulations comprehensively governing virtual diagnosis practices by establishing ethical and legal standards in collaboration with relevant stakeholders to ensure legal certainty, user rights protection, and service provider accountability.

Citation



    SERVICES DESK