<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="1704909">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT YANG DILARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2025</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diatur bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”. Pada kenyataannya pidana yang dijatuhkan kepada pelaku yang menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidana didalam Undang-Undang.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yang relative ringan dan untuk menjelaskan hambatan dalam penganggulangan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dilarang pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.&#13;
Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu dengan cara mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di dalam kenyataan Masyarakat. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian data dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. &#13;
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yang relatif ringan didasari oleh beberapa jenis pertimbangan, yaitu hakim berkeyakinan bahwa pemidanaan yang dijatuhkan sudah cukup memberikan efek jera, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak terlalu besar, serta pemidanaan diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Hambatan dalam penganggulangan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan alat yang dilarang pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kondisi ekomoni yang rendah, biaya operasional yang tinggi serta kondisi geografis yang tidak stabil. &#13;
Disarankan kepada Lembaga Peradilan untuk lebih tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk mengintensifkan penyuluhan dan memastikan pemahaman Masyarakat pesisir terhadap larangan penggunaan alat tangkap yang dilarang.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>FISHERY LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343.076 92</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>1704909</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-10-24 18:20:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-18 09:55:49</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>